Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Kelurahan Padangsambian dalam rangka konfirmasi data ekstensifikasi wilayah Kelurahan Padangsambian pada 21 Mei 2024.
KPP Pratama Denpasar Barat menerjunkan Kepala Seksi Pengawasan IV Muhammad Afif Fauzi, serta account representative Yudiana dan Seyla Zulaika. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Lurah Padangsambian, I Ketut Alit Artika.
“Kami berkunjung untuk berkoordinasi perihal data ekstensifikasi. Apakah data penduduk yang sesuai dengan daftar sasaran ekstensifikasi masih tinggal di Kelurahan Padangsambian atau tidak?” kata Afif dikutip dari situs web DJP, Selasa (11/6/2024).
Afif menjelaskan ekstensifikasi merupakan kegiatan yang dilakukan DJP dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk perluasan basis pajak.
Kegiatan tersebut jgua dilaksanakan sebagai tindak lanjut data Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) yang telah menjadi penugasan pada tiap-tiap KPP Pratama.
Dalam kegiatan ekstensifikasi tersebut, petugas pajak (fiskus) juga bekerja sama dengan petugas kelurahan setempat untuk mencari wajib pajak yang termasuk dalam DSE.
Afif juga memohon bantuan kepada jajaran Keluarahan Padangsambian untuk mengingatkan kepada warga untuk melaporkan SPT Tahunan dan segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Sementara itu, Ketut berkomitmen untuk mendukung dan bekerjasama dalam kegiatan KPP Pratama Denpasar Barat guna mencapai target penerimaan yang ditetapkan pada tahun ini melalui kegiatan ektensifikasi perpajakan serta sosialisaisi perpajakan. (rig)