KEPATUHAN PAJAK

Wajib Pajak Harus Bisa Nilai Risiko dan Potensi Masalah Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2023 | 12:17 WIB
Wajib Pajak Harus Bisa Nilai Risiko dan Potensi Masalah Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan sistem self-assessment, wajib pajak harus dapat menilai risiko dalam laporan pajaknya.

Wajib pajak berkewajiban menghitung dan melaporkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Wajib pajak juga harus mengumpulkan dan memelihara informasi—seperti dokumen laporan keuangan, bukti transaksi, dan data pendapatan—untuk perhitungan dan pelaporan pajak.

“Wajib pajak harus dapat menilai risiko dan mengidentifikasi potensi masalah perpajakan dalam laporan pajaknya, termasuk apabila ada potensi sanksi akibat ketidakpatuhan,” tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita Oktober 2023, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Terkait dengan potensi ketidakpatuhan, Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak. Dari hasil pemeriksaan itu, ketika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakakuratan dalam pelaporan, wajib pajak dapat dikenai sanksi atau denda.

Otoritas menyatakan sistem self-assessment mendorong wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan dengan lebih cermat. Wajib pajak juga harus memastikan akurasi laporan pajaknya. Hal ini, sambung otoritas, dapat mengurangi risiko pemeriksaan pajak dan sanksi.

“Sistem ini juga mendorong transparansi dalam pelaporan pajak karena wajib pajak harus mengungkapkan informasi finansial dengan lebih terperinci. Dari sisi fleksibilitas, wajib pajak dapat mengatur waktu dan jadwal pelaporan agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Sistem self-assessment juga menuntut pemahaman dan kesadaran pajak yang tinggi. Hal ini dikarenakan keaktifan wajib pajak menjadi penentu. Risiko ketidakpatuhan dapat timbul karena wajib pajak belum memahami peraturan yang berlaku atau karena kesadaran pajak masih rendah.

“Dalam upayanya mengumpulkan penerimaan negara, DJP mempunyai fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak,” imbuh Kemenkeu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS