KABUPATEN JOMBANG

Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei

Muhamad Wildan | Minggu, 02 April 2023 | 07:00 WIB
Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang akan memfasilitasi wajib pajak yang berencana memperbaiki kesalahan pada surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB).

Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Hartono mengatakan perbaikan dapat diajukan kepada pihak Bapenda pada 1 Maret hingga 31 Mei 2023.

"Jadi saat ini kami sedang melakukan perbaikan terkait SPPT yang keliru. Maksudnya ada yang salah ketik, apakah nama atau alamat, lalu bisa saja sudah ganti dibeli orang, dan sebagainya," katanya, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

Hartono menuturkan perbaikan dapat diajukan oleh wajib pajak secara langsung ke kantor Bapenda Kabupaten Jombang atau melalui perangkat desa setempat.

"Oleh karena perbaikan ini sampai 31 Mei, bilamana ada kesalahan di SPPT masyarakat silakan segera memperbaiki," tuturnya seperti dilansir radarjombang.jawapos.com.

Untuk diketahui, SPPT PBB adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

SPPT diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yakni surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang pada tahun berjalan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:00 WIB KOTA BANDA ACEH

Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:30 WIB KOTA SUKABUMI

Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!