ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Baru Masih Diberi NPWP Ini, Validasi Langsung dengan NIK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 18:07 WIB
Wajib Pajak Baru Masih Diberi NPWP Ini, Validasi Langsung dengan NIK

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih tetap memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit atas permohonan pendaftaran wajib pajak baru hingga 31 Desember 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bersamaan dengan pemberian NPWP 15 digit, otoritas akan langsung memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan demikian, tidak perlu lagi melakukan pemadanan data NIK dan NPWP secara mandiri.

“Untuk yang mendaftarkan NPWP sampai dengan 31 Desember 2023, akan tetap diberikan NPWP 15 digit. Nanti, dalam proses pendaftarannya akan langsung dilakukan validasi dengan NIK-nya,” ujarnya dalam Podcast Cermati episode 8, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Neilmaldrin mengatakan NPWP 15 digit tersebut dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Seperti diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.

Selanjutnya untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Kemudian, kepada wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP'.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Sebagai informasi kembali, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar, DJP mendorong dilakukannya validasi NIK-NPWP. Pasalnya, selama ini, NIK dan NPWP merupakan 2 nomor yang berbeda. Informasi pada kedua nomor identitas itu juga berbeda. Keduanya juga tidak terhubung.

Dia memberi contoh pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) informasi nama yang dimuat adalah Rima. Di sisi lain, pada NPWP, nama yang tercantum misalnya Rima Wulandari. Kedua informasi terkait dengan nama ini memiliki perbedaan.

“Ada ketidaksesuaian. Nah, ini harus dilakukan update. Jadi, statusnya harus valid. Harus valid itu, [informasi] sama antara NIK dan NPWP-nya. Nah, untuk meng-update itu tentunya dilakukan oleh yang bersangkutan. Wajib pajak secara mandiri karena dia juga yang paling tahu,” jelas Neilmaldrin. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ahmad syakhowi 22 Februari 2023 | 08:28 WIB

bagus artikelnya, kalo efin atau paswood lupa gimana cara untuk laporinnya ?

kamal 21 Februari 2023 | 23:48 WIB

artikel yang menarik, terima kasih info nya

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak