Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih tetap memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit atas permohonan pendaftaran wajib pajak baru hingga 31 Desember 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bersamaan dengan pemberian NPWP 15 digit, otoritas akan langsung memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan demikian, tidak perlu lagi melakukan pemadanan data NIK dan NPWP secara mandiri.
“Untuk yang mendaftarkan NPWP sampai dengan 31 Desember 2023, akan tetap diberikan NPWP 15 digit. Nanti, dalam proses pendaftarannya akan langsung dilakukan validasi dengan NIK-nya,” ujarnya dalam Podcast Cermati episode 8, dikutip pada Selasa (21/2/2023).
Neilmaldrin mengatakan NPWP 15 digit tersebut dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Seperti diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.
Selanjutnya untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Kemudian, kepada wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP'.
Sebagai informasi kembali, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar, DJP mendorong dilakukannya validasi NIK-NPWP. Pasalnya, selama ini, NIK dan NPWP merupakan 2 nomor yang berbeda. Informasi pada kedua nomor identitas itu juga berbeda. Keduanya juga tidak terhubung.
Dia memberi contoh pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) informasi nama yang dimuat adalah Rima. Di sisi lain, pada NPWP, nama yang tercantum misalnya Rima Wulandari. Kedua informasi terkait dengan nama ini memiliki perbedaan.
“Ada ketidaksesuaian. Nah, ini harus dilakukan update. Jadi, statusnya harus valid. Harus valid itu, [informasi] sama antara NIK dan NPWP-nya. Nah, untuk meng-update itu tentunya dilakukan oleh yang bersangkutan. Wajib pajak secara mandiri karena dia juga yang paling tahu,” jelas Neilmaldrin. (kaw)