KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ternyata Banyak PNS Senior Tak Paham Cara Lapor SPT Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2022 | 12:30 WIB
Wah! Ternyata Banyak PNS Senior Tak Paham Cara Lapor SPT Online

Ilustrasi.

KUTAI TIMUR, DDTCNews - Ada fakta menarik yang diungkap petugas dari KP2KP Sangatta, Kalimantan Timur saat melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah kantor dinas pemda. Ternyata tidak sedikit aparatur sipil negara (ASN) senior yang belum memahami tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.

Kondisi tersebut membuat tingkat kepatuhan formal ASN di lingkungan Pemkab Kutai Timur belum optimal. Masih banyak ASN yang belum menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.

"Salah satu kewajiban wajib pajak adalah pelaporan SPT Tahunan. Untuk orang pribadi, batas waktunya adalah 31 Maret. Meskipun batas waktu telah lewat tetapi banyak ASN yang belum menyampaikan kewajiban SPT Tahunan. Kami berharap dengan daftar pegawai ini memudahkan koordinasi ke jajaran di bawah dinas terkait," ujar Pelaksana KP2KP Sangatta Exa Purba dilansir pajak.go.id, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Merespons kondisi tersebut, kantor pajak lantas menyerahkan daftar ASN yang belum melaporkan SPT Tahunannya kepada bendahara dinas yang bersangkutan. Setelah dicek kembali, bendahara dinas ternyata juga sudah menyerahkan bukti potong 1721-A2 kepada seluruh pegawai.

"Tetapi banyak pegawai yang sudah senior kurang memahami pelaporan SPT Tahunan ASN yang wajib disampaikan secara online," ujar Bendahara Gaji Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutai Timur.

Petugas pajak lantas memberikan penyuluhan singkat kepada ASN yang belum melaporkan SPT Tahunan. Exa menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing lebih mudah dilakukan dan prosesnya pun singkat.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Exa juga meminta kepada ASN yang masih kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunannya untuk mendatangi KP2KP Sangatta agar diberikan asistensi secara langsung.

"Atau bisa konsultasi lewat Whatsapp. Kami siap membantu," ujar Exa.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya