CUKAI ROKOK

Wah, Survei UI Sebut Publik Ingin Harga Rokok Mahal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Juli 2018 | 18:37 WIB
Wah, Survei UI Sebut Publik Ingin Harga Rokok Mahal

JAKARTA, DDTCNews - Komnas Pengendalian Tembakau dan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKIS-UI) merilis hasil survei terkait dukungan publik terhadap kenaikan harga rokok. Hasilnya, sebagian besar responden mendukung adanya kenaikan harga rokok.

Adapun komposisi responden untuk survei ini dapat dikatakan beragam. Yakni terdiri dari perokok, mantan perokok, dan bukan perokok yang jumlahnya mencapai 1.000 orang.

"Dukungan harga rokok mahal ternyata tidak hanya muncul dari masyarakat non-perokok, tetapi juga dari para perokok itu sendiri. Hal ini dibuktikan dalam hasil survei yang dilakukan PKJS-UI selama Mei 2018 pada 1.000 responden," kata anggota Tim Peneliti PKJS-UI, Renny Nurhasanah, Selasa (17/7).

Baca Juga:
Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Lebih lanjut, dia menambahkan, bahwa 88% responden mendukung adanya kenaikan harga rokok. Kemudian, dengan patokan harga jual di atas nilai psikologis Rp50.000 per bungkus akan membuat perokok berpikir dua kali untuk membeli komoditas tembakau tersebut.

"Sebanyak 66% dari 404 responden perokok akan berhenti membeli rokok apabila harga rokok naik menjadi Rp60.000 per bungkus dan sebanyak 74% dari 404 responden perokok mengatakan akan berhenti merokok apabila harga rokok naik menjadi Rp70.000 per bungkus," ujar dia.

Tak hanya soal kenaikan harga rokok, survei dari PKJS-UI juga menemukan adanya kecenderungan perokok aktif pada responden yang memiliki penghasilan keluarga kurang dari Rp2,9 juta sebesar 44,61% dan Rp3 juta sampai Rp6,9 juta sebesar 41,88%.

Baca Juga:
Bea Cukai Mulai Berikan Sosialisasi Cukai Minuman Berpemanis ke Publik

Hal tersebut lebih tinggi dibandingkan responden yang memiliki penghasilan keluarga lebih dari Rp7 juta dengan persentase hanya sebesar 30,91%.

Seperti yang diketahui, komoditas tembakau dan turunannya masih menjadi andalan penerimaan Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) hinga pertengahan tahun 2018. Tercatat realisasi setoran cukai menjadi penyumbang utama penerimaan DJBC.

Realisasi penerimaan cukai hingga Juni 2018 mencapai Rp50,21 triliun. Setoran cukai tersebut masih didominasi penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp47,76 triliun. Sementara sisanya berasal dari penerimaan cukai minuman yang mengandung etil alkohol sebesar Rp 2,37 triliun dan dari etil alkohol sebesar Rp0,07 triliun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024