Ilustrasi. (DDTCNews)
DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah Kota Depok mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kota Depok pada 2020 mampu melampaui target.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat realisasi PBB pada 2020 mencapai Rp271,14 miliar atau 102,52% dari target Rp264,48 miliar. Begitu juga dengan realisasi BPHTB yang mencapai Rp358,34 miliar, atau 109,25% dari target Rp328 miliar.
"Alhamdulillah dengan upaya yang kita lakukan, di akhir Desember kemarin raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, dikutip Selasa (5/1/2021).
Nina menambahkan capain penerimaan PBB dan BPHTB pada 2020 tersebut tidak terlepas kebijakan Pemkot Depok melalui pembebasan sanksi administrasi dan penagihan aktif yang dilakukan bersama Bank BJB.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan pajak di 2021 juga meningkat," ujar Nina seperti dikutip dari tagar.id.
Sementara itu, Kabid Pajak Daerah 2 BKD Kota Depok Muhammad Reza menuturkan capaian target PBB dan BPHTB 2020 tidak terlepas dari kerja keras seluruh staf BKD Kota Depok dan dibantu oleh pegawai pemerintah daerah di kelurahan hingga RT dan RW.
Pada 2021, BKD Kota Depok tetap mengandalkan PBB dan BPHTB untuk meningkatkan pendapatan daerah. "Kami akan terus mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Depok agar semakin tertib dalam membayar pajak," ujar Reza dikutip dari radardepok.com. (rig)