KOTA DEPOK

Wah, Setoran Pajak PBB dan BPHTB di Kota Depok Lampaui Target

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Januari 2021 | 13:00 WIB
Wah, Setoran Pajak PBB dan BPHTB di Kota Depok Lampaui Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah Kota Depok mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kota Depok pada 2020 mampu melampaui target.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat realisasi PBB pada 2020 mencapai Rp271,14 miliar atau 102,52% dari target Rp264,48 miliar. Begitu juga dengan realisasi BPHTB yang mencapai Rp358,34 miliar, atau 109,25% dari target Rp328 miliar.

"Alhamdulillah dengan upaya yang kita lakukan, di akhir Desember kemarin raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, dikutip Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Nina menambahkan capain penerimaan PBB dan BPHTB pada 2020 tersebut tidak terlepas kebijakan Pemkot Depok melalui pembebasan sanksi administrasi dan penagihan aktif yang dilakukan bersama Bank BJB.

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan pajak di 2021 juga meningkat," ujar Nina seperti dikutip dari tagar.id.

Sementara itu, Kabid Pajak Daerah 2 BKD Kota Depok Muhammad Reza menuturkan capaian target PBB dan BPHTB 2020 tidak terlepas dari kerja keras seluruh staf BKD Kota Depok dan dibantu oleh pegawai pemerintah daerah di kelurahan hingga RT dan RW.

Pada 2021, BKD Kota Depok tetap mengandalkan PBB dan BPHTB untuk meningkatkan pendapatan daerah. "Kami akan terus mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Depok agar semakin tertib dalam membayar pajak," ujar Reza dikutip dari radardepok.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak