PENERIMAAN PAJAK

Wah, Setoran Pajak dari Sektor Pertambangan Tumbuh 195 Persen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 10:00 WIB
Wah, Setoran Pajak dari Sektor Pertambangan Tumbuh 195 Persen

Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat pasir ke atas sebuah truk di kawasan Pertambangan Pasir Rakyat, Desa Sunju, Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (16/4/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut kenaikan harga komoditas telah menyebabkan penerimaan pajak di sektor pertambangan tumbuh tiga digit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut realisasi penerimaan pajak di sektor pertambangan pada kuartal I/2022 tumbuh 195,4% dari periode yang sama tahun lalu. Capaian ini berbanding terbalik dibandingkan dengan pertumbuhan kuartal I/2021 yang minus 0,2%.

"Karena booming komoditas, penerimaan pajak kita dari sektor pertambangan tumbuh tiga bulan berturut-turut dan tumbuhnya luar biasa tinggi," katanya saat Konferensi Pers Realisasi APBN edisi April 2022 dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Sepanjang kuartal I/2022, lanjut Sri Mulyani, penerimaan pajak di sektor pertambangan naik positif setiap bulannya antara lain. Pada Januari 2022, penerimaan tumbuh 61% secara tahunan. Kemudian, pertumbuhan pada Februari mencapai 247%, dan Maret naik 150%.

Namun, data tersebut menunjukan perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak sektor pertambangan pada Maret dibandingkan dengan Februari. Menurut menkeu, hal itu terjadi karena ada pembayaran Januari yang tidak berulang pada Februari.

Di sisi lain, Menkeu menyampaikan kinerja sektor pertambangan sangat penting bagi penerimaan pajak. Kemenkeu mencatat setoran pajak dari sektor pertambangan menyumbang 6,8% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Sepanjang Januari-Maret 2022, total realisasi penerimaan pajak mencapai Rp199,4 triliun. Artinya, kontribusi penerimaan pajak dari sektor pertambangan mencapai Rp13,55 triliun.

Hingga akhir tahun, Sri Mulyani optimistis penerimaan pajak sektor pertambangan bisa mencapai target, meski harga komoditas masih akan dinamis tergantung dari perekonomian global maupun domestik, termasuk sentimen geopolitik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP