PROVINSI BANTEN

Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Maret 2024 | 11:30 WIB
Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memutuskan untuk menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Melalui Surat Edaran Gubernur Banten No. SE-2/2024, pemprov memberikan keringanan atau diskon pajak sebesar 50%. Dengan kata lain, tarif PBBKB diturunkan dari awalnya 10% kini menjadi 5%.

"Untuk mendorong faktor-faktor produksi masyarakat yang tentu membutuhkan efisiensi maka kita memberikan insentif untuk mengurangi dari pajak itu," ujar Pj Gubernur Banten Al Muktabar dikutip dari banten.jpnn.com, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Al Muktabar mengatakan pemberian fasilitas PBBKB sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten 1/2024. Dalam perda tersebut, terdapat ruang bagi gubernur untuk memberikan insentif pajak.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Banten Deni Hermawan menuturkan fasilitas PBBKB diberikan untuk menjaga stabilitas ekonomi, mendukung pertumbuhan ekonomi pascapemilu, serta mengendalikan inflasi pada Ramadan dan Idulfitri.

“SE 2/2024 telah berlaku sejak ditandatangani oleh gubernur pada 7 Maret 2024. Kami akan mencatat serta melaporkan tentang pelaksanaan surat edaran ini secara intens dengan Pj gubernur," ujar Deni.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sebagai informasi, PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Saat terutangnya PBBKB adalah saat terjadinya penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia bahan bakar kepada konsumen.

Tarif PBBKB di Banten ditetapkan sebesar 10%. Namun, tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. (rig)

https://banten.jpnn.com/banten-terkini/3949/pemprov-banten-kucurkan-insentif-50-persen-bagi-wajib-pajak-jenis-pbbkb?page=2


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan