KOTA DEPOK

Wah, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diperpanjang Jadi 30 September

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:51 WIB
Wah, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diperpanjang Jadi 30 September

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews—Pemkot Depok memutuskan untuk memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dari 31 Agustus menjadi hingga 30 September 2020.

Perpanjangan itu sejalan dengan Keputusan Wali Kota No. 903/250/Kpts/BKD/Huk/2020 tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

“Pemkot Depok memutuskan untuk memperpanjang jatuh tempo mengingat kemampuan dari masyarakat yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi," kata Reza, dikutip Rabu (12/8/2020).

Namun, Reza mengingatkan wajib pajak PBB yang menunaikan kewajiban perpajakannya setelah 30 September 2020 bakal menerima sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya.

Untuk itu, ia berharap perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini dapat disambut positif masyarakat, sekaligus mendorong masyarakat untuk taat atau patuh dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

"Ini hanya bentuk keringanan. Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak karena pajak yang dibayarkan nantinya untuk pembangunan di Kota Depok," ujar Reza.

Realisasi setoran PBB di Kota Depok hingga Agustus ini terbilang rendah. Dari total 28.774 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB senilai Rp256,49 miliar yang diterbitkan, baru 5.059 SPPT senilai Rp41,86 miliar yang sudah dibayarkan.

"Jika dipersentasekan baru 16,32% yang bayar," ujar Reza dilansir dari Wartadepok.

Pemkot Depok Bersama Bank BJB juga menyediakan mobil edukasi. Langkah jemput bola ini diharapkan memudahkan masyarakat yang selama ini kesulitan dalam menunaikan kewajiban pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional