PMK 12/2025

Cara Pemanfaatan PPN DTP Mobil Listrik, Pahami Aturan Faktur Pajaknya

Redaksi DDTCNews
Senin, 16 Juni 2025 | 10.00 WIB
Cara Pemanfaatan PPN DTP Mobil Listrik, Pahami Aturan Faktur Pajaknya

Pengunjung mengamati mobil yang dipajang pada Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/5/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif berupa pajak pertambangan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik. Hal ini diatur dalam PMK 12/2025

PPN DTP diberikan terhadap pembelian mobil listrik yang memenuhi ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sebesar 10% dari harga jual. Sementara untuk bus listrik diberikan sebesar 5% dari harga jual. Insentif PPN DTP ini diberikan sejak masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025. 

Nah, bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil lustrik dan bus listrik, pemanfaatan PPN DTP harus diikuti dengan ketentuan faktur pajaknya. PKP juga wajib membuat realisasi PPN DTP. 

Dalam membuat faktur pajak, PKP harus memenuhi ketentuan berikut ini. Faktur pajak harus dibuat atas setiap penyerahan mobil listrik yang mendapatkan PPN DTP 10% dengan menerbitkan 2 faktur pajak.

Faktur pajak pertama, dibuat dengan kode transaksi 01 untuk bagian 2/12 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP. 

Faktur pajak kedua, dibuat dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/12 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP. 

Sementara untuk bus listrik, mekanismenya sama. Faktur pajak pertama dengan kode transaksi 01 untuk bagian 7/12 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP. Lalu, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/12 yang mendapatakn PPN DTP. 

Apabila penyerahan mobil dan bus listrik dilakukan kepada pemungut PPN instansi pemerintah, faktur pajak yang memuat bagian tidak dapat PPN DTP dibuat dengan kode transaksi 02. 

Kemudian, apabila penyerahan mobil dan bus listrik dilakukan kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah, faktur pajak yang memuat bagian tidak dapat PPN DTP dibuat dengan kode transaksi 03. 

Dalam hal penyerahan mobil dan bus listrik yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur di UU PPN, faktur pajak yang tidak memuat PPN DTP dibuat dengan menggunakan kode transaksi 04. 

Faktur pajak harus dibuat dengan mencantumkan keterangan mengenai jenis barang, yang memuat sedikitnya informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Selain itu, harus ada keterangan 'PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.