AUSTRALIA

Wah, Google Bayar Pajak Hingga Rp1,28 Triliun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Mei 2020 | 07:00 WIB
Wah, Google Bayar Pajak Hingga Rp1,28 Triliun

Ilustrasi Gedung Google.

CANBERRA, DDTCNews—Raksasa digital, Google di Australia diketahui telah membayar pajak sebesar AU$133 juta atau setara dengan Rp1,28 triliun pada tahun lalu dari hasil kesepakatan antara otoritas pajak dan Google.

Angka tersebut tercantum dalam sebuah dokumen yang dirilis pada Kamis (14/5/2020) yang juga berisikan kinerja profit sebelum pajak Google Australia sebesar AU$134 juta pada tahun lalu, turun AU$22 juta dari realisasi tahun sebelumnya.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan pendapatan bruto Google meningkat dari AU4,2 miliar menjadi AU$4,8 miliar seiring dengan kenaikan pendapatan iklan dan reseller yang tumbuh 16% menjadi AU$4,3 miliar.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Pertumbuhan pendapatan bruto juga sejalan dengan pendapatan bersih sebesar AU$1,2 miliar dari sebelumnya sebesar AU$1,1 miliar. Adapun jasa riset dan pengembangan Google pada tahun lalu menyumbang sekitar AU$333 juta.

“Pada tahun 2019, angka pembayaran pajak Google Australia sebesar AU$133,5 juta cukup signifikan karena tumbuh pesat ketimbang tahun sebelumnya yang hanya membayar AU$91 juta,” tulis dokumen tersebut.

Tahun lalu, Google Australia dan otoritas pajak Australia atau Australian Taxation Office (ATO) akhirnya menyelesaikan sengketa pajak senilai AU$481,5 juta. Angka tersebut berasal dari hasil audit yang dilakukan sejak 2008 hingga 2018.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Menurut laporan transparansi pajak badan ATO, Google membayar AU$37,2 juta selama 2017-2018 dari penghasilan kena pajak sebesar AU$188,1 juta dan pendapatan sebesar AU$1,03 miliar.

Dilansir dari Itnews, Google Australia setidaknya sudah menanamkan modal hingga AU$1 miliar untuk keperluan operasional perusahaan, termasuk membuka lapangan kerja sebanyak 1.700 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi