BELANJA NEGARA

Wah, Gaji ke-13 PNS Mulai Dibayarkan Minggu Ini

Dian Kurniati | Rabu, 02 Juni 2021 | 10:11 WIB
Wah, Gaji ke-13 PNS Mulai Dibayarkan Minggu Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan akan segera membayarkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pensiunan mulai pekan pertama Juni 2021.

Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan pencairan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021. Beleid ini mengatur gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.

"Oleh karena itu, gaji ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2021," katanya, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Hadiyanto mengatakan pemerintah membayarkan gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan itu terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemenkeu, sambungnya, telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan kementerian/lembaga (K/L). Melalui aplikasi tersebut, K/L dapat mengajukan permintaan pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Hadiyanto menjelaskan K/L sudah dapat mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

"KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP No. 63/2021 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji-13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan PMK No. 42/PMK.05/2021 yang mengatur tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Seperti THR, penerima gaji ke-13 tahun ini termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR. Adapun pada 2020, presiden dan wakil presiden, menteri, dan anggota DPR dikecualikan sebagai penerima THR dan gaji ke-13. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor