KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah, Gaji ke-13 PNS dan Anggota TNI/Polri Sudah Cair Rp13,57 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 16:54 WIB
Wah, Gaji ke-13 PNS dan Anggota TNI/Polri Sudah Cair Rp13,57 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah non-PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan sudah mencapai Rp13,57 triliun per Senin siang (10/8/2020).

"Gaji ke-13 dibayarkan mulai hari ini tangga 10 Agustus, sesuai kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat, dan Perkada (peraturan kepala daerah) untuk pemda," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Gaji ke-13 tersebut telah dicairkan senilai Rp13,57 triliun kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pada pemerintah pusat, serta pensiunan. Menurutnya, jumlah penerima gaji ke-13 akan terus bertambah, termasuk pada PNS di daerah.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Dari Rp13,57 triliun tersebut, lanjut Sri Mulyani, sekitar Rp5,47 triliun untuk gaji ke-13 PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pada pemerintah pusat. Sementara untuk pensiunan senilai Rp8,1 triliun.

“Secara persentase, nilai itu setara 91,5% dari total anggaran Rp14,83 triliun,” tutur Menkeu.

Sri Mulyani menambahkan PNS dan pensiunan di daerah juga akan segera memperoleh gaji ke-13 setelah Kepala Daerah menerbitkan Perkada. Sementara itu, gaji ke-13 untuk PNS di pemerintah pusat diatur melalui PMK No.106/PMK.05/2020.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Gaji ke-13 hanya diterima PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri golongan III ke bawah atau setara. Sementara pejabat negara termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, anggota MPR, serta pejabat eselon I dan eselon II, dikecualikan tahun ini.

Komponen gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI/Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Sementara pada pensiunan, gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Untuk calon PNS, gaji ke-13 yang diberikan meliputi 80% dari pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Gaji ke-13 tersebut diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M