KEBIJAKAN KEPABEANAN

Wah, Ekspor Kaca Indonesia ke Filipina Kini Bebas Bea Masuk

Dian Kurniati | Senin, 06 Juli 2020 | 16:21 WIB
Wah, Ekspor Kaca Indonesia ke Filipina Kini Bebas Bea Masuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Komisi Tarif Filipina memutuskan menghentikan penyelidikan safeguard atas impor produk kaca dari Indonesia sehingga bea masuk tambahan tindakan pengamanan (BMTP) tidak lagi dikenakan.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyambut baik atas penghentian pengenaan bea masuk tambahan atas produk kaca tersebut. Menurutnya, kabar tersebut akan menggairahkan lagi ekspor kaca Indonesia.

"Kabar gembira ini diyakini mampu mengembalikan gairah industri kaca Indonesia di pasar ekspor Filipina setelah terancam dikenakan BMTP. Peluang ekspor produk ke Filipina kini kembali terbuka," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Agus menjelaskan keputusan Komisi Tarif Filipina tersebut dikeluarkan secara resmi pada 30 Juni 2020, setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya, Indonesia juga dibebaskan dari tuduhan safeguard untuk semen dan keramik.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina yang diselidiki oleh komisi mencapai US$635.000 pada 2019. Nilai itu meningkat dibandingkan dengan 2018 yang hanya US$405.000,.

Akibat penyelidikan safeguard tersebut, kinerja ekspor produk kaca sempat melemah pada awal 2020. Selama periode Januari hingga April 2020, Indonesia hanya membukukan nilai ekspor sebesar US$270.400,.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Bahkan produk tinted float glass dan reflective float glass mengalami penurunan rata-rata hingga 79% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Agus mengklaim kualitas produk kaca asal Indonesia berkualitas sangat baik sehingga mampu bersaing dengan produksi negara lain, dan tidak berpotensi mengganggu kinerja industri kaca dalam negeri Filipina.

"Keputusan pembebasan BMTP akhirnya diambil karena otoritas Filipina tidak dapat membuktikan impor produk kaca menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian terhadap industri serupa di dalam negeri mereka," ujarnya.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Berdasarkan WTO Agreement on Safeguards, setiap negara anggota boleh menerapkan bea masuk tambahan terhadap produk impor jika ditemukan produk impor tersebut menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri serupa di dalam negeri.

Otoritas Filipina sejak 22 Oktober 2019 menerapkan pungutan BMTP sementara (BMTPS) sebesar P2,835/MT untuk produk kaca asal Indonesia. Namun, penerapan BMTPS tersebut telah berakhir pada Mei lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M