Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan permintaan informasi dari Ditjen Pajak (DJP) menjadi salah satu yang tertinggi sepanjang tahun lalu.
Berdasarkan Laporan Tahunan PPATK 2020, DJP telah mengajukan 143 permintaan informasi per Desember 2020. Jumlah permintaan tersebut hanya kalah dari permintaan informasi yang diajukan Polri sebanyak 242 permintaan.
Kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan permintaan informasi sebanyak 60 kali dan KPK sebanyak 47 permintaan informasi kepada PPATK. Sisanya, Ditjen Bea Cukai sebanyak 7 permintaan informasi dan Badan Narkotika Nasional sebanyak 4 permintaan informasi.
"Total permintaan informasi mencapai 503 permintaan," sebut PPATK dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Senin (28/6/2021).
Sejalan dengan itu, PPATK juga telah menghasilkan 523 hasil analisis, 457 informasi dan 25 hasil pemeriksaan sepanjang tahun lalu. Kinerja hasil analisis dan informasi PPATK tersebut berbanding lurus dengan permintaan informasi dari aparat penegak hukum.
Hasil analisis pada bidang tindak pidana korupsi mencapai 206 hasil analisis. Disusul, hasil analisis bidang perpajakan mencapai 126 hasil, pada bidang pendanaan terorisme sebanyak 39 hasil dan bidang narkotika sebanyak 30 hasil analisis.
"Keseluruhan produk PPATK tersebut telah didiseminasikan kepada penegak hukum terkait untuk ditindaklanjuti," kata PPATK.
Dukungan PPATK dalam mendukung penerimaan negara melalui penyampaian data dan informasi kepada DJP periode 2013-2019 telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara Rp8,2 triliun. Lalu, PNBP dari tindak pidana bidang perpajakan mencapai Rp784 miliar.
"Potensi penerimaan negara dari hasil analisis yang disampaikan PPATK ke DJP pada 2020 mencapai Rp1,6 triliun," ujar PPATK. (rig)