KEPATUHAN PAJAK

Wah! CRM Bikinan DJP Bakal Ampuh Percepat Proses Pemeriksaan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Juli 2022 | 16:00 WIB
Wah! CRM Bikinan DJP Bakal Ampuh Percepat Proses Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI) memiliki potensi mempercepat proses pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP) atas wajib pajak.

Dengan sistem yang sudah mumpuni, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemeriksaan bisa dilaksanakan secara lebih terarah. Manfaatnya, proses pemeriksaan bakal bisa dilakukan secara lebih singkat.

"Kalau pemeriksaan selesai biasanya 4 sampai 6 bulan, barangkali suatu saat kita bisa kurangi waktunya jadi 2 bulan," ujar Yon, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Dengan adanya kemajuan ini, wajib pajak akan mendapatkan kepastian hukum secara lebih cepat dibandingkan dengan sebelum adanya CRM dan BI.

Secara umum, CRM, BI, hingga coretax administration system yang saat ini sedang dibangun diharapkan akan mengurangi biaya administrasi yang ditanggung DJP serta memangkas biaya kepatuhan yang ditanggung oleh otoritas.

"Harapan kita tentu administration cost rendah, compliance cost rendah, cooperative compliance, dan ruang penerimaan yang bisa kita improve," ujar Yon.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Untuk diketahui, CRM pemeriksaan dan pengawasan adalah salah satu CRM yang paling awal diluncurkan dan digunakan oleh DJP.

Dengan CRM tersebut, DJP dapat memetakan wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi dan memberikan prioritas atas wajib pajak tertentu yang perlu diawasi ataupun diperiksa.

Setelah diluncurkan pada 2019, DJP juga tercatat telah melakukan penyempurnaan atas CRM pengawasan dan pemeriksaan pada 2020.

Penyempurnaan dilakukan melalui pemutakhiran data; penambahan data keuangan, data pemicu, dan alat keterangan sebagai variabel CRM; perubahan skoring variabel risiko; serta penambahan informasi pada tampilan, yaitu posisi risiko, detail data, dan informasi ketertagihan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati