KOTA MOJOKERTO

Wah! Ada Hadiah Paket Umrah untuk Wajib Pajak yang Patuh

Dian Kurniati | Senin, 05 Desember 2022 | 10:21 WIB
Wah! Ada Hadiah Paket Umrah untuk Wajib Pajak yang Patuh

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews - Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur memberikan berbagai hadiah kepada wajib pajak patuh.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemkot kepada wajib pajak. Dalam hal ini, pemkot juga memberikan berupa paket umrah kepada masyarakat yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Keberadaan seluruh masyarakat di Kota Mojokerto memiliki peran yang sama dan semuanya sangat strategis untuk membangun kota ini," katanya, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Ika mengatakan pemkot memberikan hadiah 4 paket umrah dalam acara gebyar hadiah PBB-P2. Melalui undian, pemkot memberikan hadiah umrah kepada 3 wajib pajak yang berasal dari kecamatan berbeda.

Kemudian, 1 paket hadiah umrah diberikan kepada seorang anggota bank sampah yang turut berkontribusi mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2. Selain paket umrah sebagai hadiah utama, pemkot menyerahkan sejumlah hadiah lainnya kepada wajib pajak berupa sepeda motor dan peralatan elektronik rumah tangga.

Di sisi lain, pemkot juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak hotel terbaik, wajib pajak hiburan terbaik, wajib pajak restoran terbaik, dan wajib pajak parkir terbaik.

Baca Juga:
ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Ika menilai kepatuhan wajib pajak di Kota Mojokerto terus mengalami perbaikan. Hal itu juga tercermin dari realisasi pajak daerah hingga November 2022 senilai Rp59,97 miliar atau 107,31% dari target yang ditetapkan.

Dia menjelaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Misalnya, melalui program Bayar Pajak Pakai Sampah Langsung Terintegrasi (Bajak Sambal Terasi), yang memungkinkan masyarakat membayar PBB-P2 dengan sampah.

"Ini semua adalah kemudahan karena kami ingin wajib pajak Kota Mojokerto memiliki keleluasaan dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak tanpa harus meninggalkan kewajiban lain yang mungkin lebih prioritas," ujarnya. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 11:45 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN KUBU RAYA

ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Sabtu, 23 September 2023 | 07:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

Jumat, 22 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Mendulang Suara Rakyat Melalui Zonasi Pajak untuk Pemerataan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP