KOTA MOJOKERTO

Wah! Ada Hadiah Paket Umrah untuk Wajib Pajak yang Patuh

Dian Kurniati | Senin, 05 Desember 2022 | 10:21 WIB
Wah! Ada Hadiah Paket Umrah untuk Wajib Pajak yang Patuh

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews - Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur memberikan berbagai hadiah kepada wajib pajak patuh.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemkot kepada wajib pajak. Dalam hal ini, pemkot juga memberikan berupa paket umrah kepada masyarakat yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Keberadaan seluruh masyarakat di Kota Mojokerto memiliki peran yang sama dan semuanya sangat strategis untuk membangun kota ini," katanya, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ika mengatakan pemkot memberikan hadiah 4 paket umrah dalam acara gebyar hadiah PBB-P2. Melalui undian, pemkot memberikan hadiah umrah kepada 3 wajib pajak yang berasal dari kecamatan berbeda.

Kemudian, 1 paket hadiah umrah diberikan kepada seorang anggota bank sampah yang turut berkontribusi mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2. Selain paket umrah sebagai hadiah utama, pemkot menyerahkan sejumlah hadiah lainnya kepada wajib pajak berupa sepeda motor dan peralatan elektronik rumah tangga.

Di sisi lain, pemkot juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak hotel terbaik, wajib pajak hiburan terbaik, wajib pajak restoran terbaik, dan wajib pajak parkir terbaik.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Ika menilai kepatuhan wajib pajak di Kota Mojokerto terus mengalami perbaikan. Hal itu juga tercermin dari realisasi pajak daerah hingga November 2022 senilai Rp59,97 miliar atau 107,31% dari target yang ditetapkan.

Dia menjelaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Misalnya, melalui program Bayar Pajak Pakai Sampah Langsung Terintegrasi (Bajak Sambal Terasi), yang memungkinkan masyarakat membayar PBB-P2 dengan sampah.

"Ini semua adalah kemudahan karena kami ingin wajib pajak Kota Mojokerto memiliki keleluasaan dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak tanpa harus meninggalkan kewajiban lain yang mungkin lebih prioritas," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara