KABUPATEN BANTUL

Wah, Ada Diskon Pajak Hingga 100% Untuk 4 Jenis Pajak Daerah Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 Mei 2020 | 18:41 WIB
Wah, Ada Diskon Pajak Hingga 100% Untuk 4 Jenis Pajak Daerah Ini

Pengumuman pengurangan pajak dari Pemkab Bantul. (Foto: medsos Pemkab Bantul)

BANTUL, DDTCNews—Pemkab Bantul, Yogyakarta menyediakan keringanan pajak untuk pelaku usaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir berupa pengurangan pajak hingga 100% di tengah pandemi virus Corona.

Melalui akun media sosial resminya, Pemkab Bantul menyatakan pengurangan pajak sebesar 100% atas pajak yang terutang dari omzet usaha pada 1 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

“Pengurangan pajak periode pertama diberikan atas omzet 1 April 2020 sampai 31 Mei 2020 dengan pengurangan hingga 100%,” demikian pernyataan Pemkab Bantul dalam media sosialnya, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Keringanan pajak tersebut diatur Peraturan Bupati Bantul No. 52/2020 dan Surat Edaran No. 973/0580 tentang pengurangan pajak. Kebijakan ini ditujukan untuk menindaklanjuti dampak penyebaran Corona pada pelaku usaha di Kabupaten Bantul.

Namun, pengurangan pajak ini tidak berlaku atas pajak restoran yang dipungut bendahara pengeluaran perangkat daerah dan desa. Selain itu, wajib pajak juga tetap diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

SPTPD tersebut harus dilaporkan setiap bulan paling lambat tanggal 20 sejak berakhirnya masa pajak. Lebih lanjut, Pemkab Bantul juga menyatakan bahwa masa berlaku dan besaran pengurangan pajak akan dievaluasi lebih lanjut.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

“Masa berlaku dan besaran pengurangan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19,” tulis Pemkab Bantul.

Pemkab Bantul juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari wajib pajak yang telah melaporkan dan membayar pajak. Pemkab Bantul berharap pelaku usaha dapat berpartisipasi dalam upaya pemutusan penyebaran Corona.

“Kami juga berharap pelaku usaha juga turut berpartisipasi dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Pemkab Bantul. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda