KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:39 WIB
Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Tersangka AA ditengarai telah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada masa Januari hingga Desember 2020 di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar," tulis Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tengah, tersangka berinisial AA dibawa saat sedang berada di tempat kedudukannya di Morowali menuju Kejari Palu.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka AA terancam dijatuhi hukuman pidana selama 6 bulan hingga maksimal 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri mengapresiasi peran serta Polda Sulawesi Tengah, Kejati Sulawesi Tengah, Kejari Palu, serta pihak-pihak lainnya yang turut serta membantu pengungkapan dan penegakan hukum atas tindak pidana ini.

Baca Juga:
Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

"Dengan kejadian ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Arif.

Wajib pajak pun diimbau senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku baik dalam hal pembayaran maupun dalam hal pelaporan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Jumat, 22 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Mendulang Suara Rakyat Melalui Zonasi Pajak untuk Pemerataan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023