KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:39 WIB
Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Tersangka AA ditengarai telah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada masa Januari hingga Desember 2020 di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar," tulis Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tengah, tersangka berinisial AA dibawa saat sedang berada di tempat kedudukannya di Morowali menuju Kejari Palu.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka AA terancam dijatuhi hukuman pidana selama 6 bulan hingga maksimal 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri mengapresiasi peran serta Polda Sulawesi Tengah, Kejati Sulawesi Tengah, Kejari Palu, serta pihak-pihak lainnya yang turut serta membantu pengungkapan dan penegakan hukum atas tindak pidana ini.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

"Dengan kejadian ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Arif.

Wajib pajak pun diimbau senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku baik dalam hal pembayaran maupun dalam hal pelaporan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP