KABUPATEN BENGKALIS

Waduh, Target Penerimaan Pajak Dipangkas 50% Karena Pandemi Corona

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Mei 2020 | 07:00 WIB
Waduh, Target Penerimaan Pajak Dipangkas 50% Karena Pandemi Corona

Ilustrasi. (DDTC)

BENGKALIS, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau memangkas target penerimaan pajak daerah hingga 50%, dari semula Rp130 miliar menjadi hanya Rp65 miliar tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Supardi mengatakan target Rp130 triliun sudah tidak realistis karena pandemi virus Corona (Covid-19) telah menekan hampir semua sektor ekonomi di wilayah tersebut.

“Dari 12 jenis pajak, hampir semuanya terkena dampak Covid-19. Mustahil kita memaksakan diri untuk mencapai target yang telah kita tetapkan. Kami harap target yang direvisi ini bisa tercapai,” katanya, dikutip Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Ke-12 pajak daerah itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan PLN, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak parker dan pajak air tanah.

Kemudian ada lagi, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB P2), dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Namun, target penerimaan pajak yang baru itu juga tampaknya tidak mudah dikejar. Hal itu dikarenakan, realisasi penerimaan pajak Kabupaten Bengkalis dalam kondisi normal tahun lalu saja hanya sebesar Rp67,02 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Meski begitu, lanjut Supardi, Pemkab berkomitmen untuk tetap mengumpulkan pajak secara maksimal dengan melalui berbagai terobosan. Bagaimanapun, setoran pajak diperlukan untuk membangun daerah.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Bapenda Bengkalis Achyan mengklaim penerimaan pajak daerah masih berjalan normal selama kuartal pertama. Menurutnya, dampak pandemi Corona terhadap perekonomian masih belum terlalu terasa.

Namun saat memasuki kuartal II/2020, kegiatan ekonomi mulai lesu. Tingkat hunian kamar hotel sepi dan banyak karyawan dirumahkan. Oleh karena itu, realisasi penerimaan pajak dari Maret ke April 2020 mengalami kontraksi 18,6%.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Beberapa jenis pajak yang menjadi penyumbang terbesar penurunan penerimaan pada rentang waktu tersebut di antaranya pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan non-PLN.

Merespons kesulitan dunia usaha, Pemkab memberikan kelonggaran penundaan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir untuk masa pajak Maret hingga Mei 2020. Jatuh tempo pembayaran menjadi tanggal 20 Juni 2020.

“Tujuannya untuk memberikan stimulus atau keringanan karena kejadian luar biasa Covid-19 yang menyebabkan wajib pajak mengalami penurunan omzet,” ujar dilansir Achyan dari Halloriau. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi