Ilustrasi.
TANJUNG PINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menghimpun penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Rp12,55 miliar dalam 8 hari sejak program penghapusan denda atau pemutihan pajak dimulai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah mengatakan penerimaan pajak tersebut berasal dari 21.161 unit kendaraan yang membayarkan pajak kendaraan. Jumlah itu terdiri dari 16.181 unit motor dan 4.980 unit mobil.
"Ini respons yang luar biasa, dalam waktu 8 hari penerimaan PKB naik dari Rp178,97 miliar menjadi Rp191,53 miliar. Artinya, ada tambahan Rp12,5 miliar hanya dari program pemutihan saja," katanya dikutip pada Senin (14/7/2025).
Abdullah menilai warga Kepri sangat antusias memanfaatkan pemutihan PKB yang berlaku mulai dari 1 Juli 2025. Dia pun mengingatkan bahwa keringanan pajak daerah tersebut akan berakhir pada 15 November 2025.
Sejak program diluncurkan, lanjutnya, transaksi di seluruh kantor UPTD Samsat di Kepri mengalami peningkatan. Banyak masyarakat yang membayarkan PKB, baik secara langsung maupun melalui kanal digital.
"Tingginya animo masyarakat yang memanfaatkan program ini menunjukkan geliat partisipasi publik dalam membangun daerah," tuturnya.
Sebagai informasi, pemprov memberikan 4 jenis insentif pajak, yaitu pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100%, pengurangan pokok PKB, pembebasan denda SWDKLLJ, serta pembebasan pokok BBNKB II.
Dengan keringanan tersebut, Abdullah berharap masyarakat Kepri makin sadar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dia juga menegaskan setoran pajak menjadi bekal untuk pembangunan daerah ke depan.
"Kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini karena pajak adalah investasi untuk Kepri yang lebih maju dan sejahtera," ujarnya seperti dilansir hariankepri.com. (rig)