KPP PRATAMA PONOROGO

Waduh, Tanah Seluas 3.600 Meter Persegi Milik WP Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2022 | 11:30 WIB
Waduh, Tanah Seluas 3.600 Meter Persegi Milik WP Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo kembali mengadakan kegiatan penyitaan terhadap aset penanggung pajak pada 24 Agustus 2022. Kali ini, aset yang disita berupa 2 bidang tanah yang berlokasi di tempat berbeda.

Kepala KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi mengatakan aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 3.600 meter persegi yang terletak Kabupaten Pacitan dan tanah kaveling seluas 76 meter persegi di Kabupaten Ponorogo.

“Sebelum dilakukan penyitaan, juru sita pajak negara telah melakukan berbagai tindakan penagihan aktif dan persuasif. Namun, penanggung pajak masih belum melunasi utang pajaknya,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Sesuai UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Kemudian, apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu memberikan pengumuman lelang.

Indra berharap kegiatan penyitaan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak sekaligus menjadi sarana edukasi sehingga wajib pajak selalu mematuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

“Penyitaan aset juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN