KOTA BANDAR LAMPUNG

Waduh, Pemkot Mulai Segel Sejumlah Hotel yang Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 24 Juni 2021 | 14:00 WIB
Waduh, Pemkot Mulai Segel Sejumlah Hotel yang Menunggak Pajak

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemkot Bandar Lampung mulai melakukan penyegelan terhadap hotel-hotel yang menunggak pajak dan yang kedapatan tidak mengoptimalkan alat perekam transaksi (tapping box) yang telah dipasang.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan pemkot telah mengantongi daftar hotel yang memiliki tunggakan pajak dan hotel-hotel yang kedapatan tidak mengoptimalkan tapping box.

"Semoga penyegelan itu dapat menimbulkan efek jera sehingga seluruh usaha di Bandar Lampung dapat taat aturan dan aktif membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (24/6/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Yanwardi menuturkan Tim Pengawas Pajak Daerah telah menyegel 3 hotel yang menunggak setoran pajak. Pertama, Hotel Sari Damai di Jalan Teuku Umar yang tercatat menunggak pajak sejak Maret 2020 dengan rata-rata setoran pajak sekitar Rp5 juta per bulan.

Kedua, Hotel Sahid yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso. Hotel tersebut menunggak setoran pajak sejak November 2020 dengan rata-rata setorannya berkisar Rp16-Rp20 juta per bulan. Lalu, Hotel Marcopolo di Jalan Dokter Susilo yang menunggak sejak Februari 2019. Estimasi setoran pajak Hotel Marcopolo tersebut berkisar Rp20-Rp25 juta per bulan.

Yanwardi menambahkan tindakan penyegelan utamanya dilakukan pada tempat usaha yang tidak menyetorkan pajak hotel. Menurutnya, penggunaan tapping box yang tidak maksimal dapat diproses secara hukum. Namun, pemkot belum akan mengambil langkah tersebut.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sementara itu, Ketua Tim Pengawas Pajak Daerah M. Umar menyatakan tim juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah restoran yang memiliki tunggakan pajak dan tidak mengoperasikan tapping box.

Pekan ini, Tim Pengawas Pajak Daerah menyegel 4 restoran. Tiga di antaranya yakni Rumah Makan Sederhana di Jalan Teuku Umar, Warung Soto Sedaap Hj. Widodo di Jalan Sultan Agung Way Halim, serta Rumah Makan Mbak Mar di Jalan Sultan Agung.

"Estimasi kami pendapatan [pajak restoran] mereka Rp6-Rp10 juta per bulan, tetapi yang disetorkan hanya Rp1 juta," katanya seperti dilansir lampost.co.

Adapun restoran keempat yang disegel yakni restoran Garam Crispy Chicken yang berlokasi di Mal Boemi Kedaton. Menurut Umar, restoran tersebut menunggak pajak sejak Juli 2020 dengan total nilai Rp100 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak