THAILAND

Wacana Pajak Turis Baru Bisa Berlaku Setelah PM Baru Terpilih

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:30 WIB
Wacana Pajak Turis Baru Bisa Berlaku Setelah PM Baru Terpilih

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand belum dapat memastikan waktu implementasi kebijakan 'pajak turis' kepada wisatawan asing.

Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand Yuthasak Supasorn mengatakan pemerintah masih melakukan sejumlah persiapan untuk menerapkan pajak turis. Tidak ada target khusus untuk pemberlakuan pajak turis sehingga diprediksi kebijakan ini akan terlaksana ketika perdana menteri baru mulai menjabat.

"Masalah tersebut perlu diselesaikan oleh pemerintah mendatang yang kemungkinan tidak akan menjabat sebelum pertengahan Agustus," katanya, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

Pemerintah berencana mengenakan pajak turis senilai 300 baht atau sekitar Rp132.000 kepada para wisatawan asing. Namun, implementasi kebijakan itu masih harus menunggu beberapa waktu ke depan.

Sebagian besar penerimaan dari pajak turis diusulkan untuk perbaikan dan renovasi di lokasi wisata seperti kuil. Kemudian, 10%-17% lainnya juga akan masuk ke pos asuransi.

Maskapai penerbangan internasional terus mengkaji kemungkinan memasukkan pajak turis dalam tarif tiket. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memikirkan efektivitas pajak turis karena warga negara Thailand dan beberapa ekspatriat bakal memperoleh pengecualian.

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Sementara ini, pajak turis rencananya hanya diberlakukan untuk turis asing yang memasuki negara tersebut lewat jalur udara. Pintu masuk darat sulit dikenakan pajak tersebut karena banyak pedagang dari Kamboja, Malaysia, atau Myanmar yang menyeberang ke Thailand setiap hari dengan durasi kurang dari 24 jam.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Hotel Thailand Marisa Sukosol Nunbhakdi menilai pemerintah lebih baik menunda pajak turis hingga sektor pariwisata sudah pulih sepenuhnya.

"Lebih baik skema tersebut ditunda hingga kondisi kembali normal pada tahun depan," ujarnya dilansir pattayamail.com.

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Wacana pengenaan pajak turis mencuat sejak beberapa tahun terakhir mengingat tingginya kerugian negara akibat turis yang sakit tetapi tidak memiliki asuransi. Rencana itu berulang kali tertunda karena pandemi Covid-19 yang terjadi dalam 3 tahun terakhir.

Terakhir, wacana pajak turis direncanakan mulai berlaku pada Juni 2023.

Dari pendapatan yang dikumpulkan dari pajak tersebut, 20% di antaranya akan digunakan untuk asuransi sebagai proteksi senilai 500.000 baht apabila turis asing mengalami kecelakaan dan 1 juta baht jika meninggal dunia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir