AUSTRALIA

Waah.. Belanja Online Mulai Dipungut PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juni 2018 | 11:34 WIB
Waah.. Belanja Online Mulai Dipungut PPN

CANBERRA, DDTCNews - Australia mulai memperkenalkan pungutan pajak barang dan jasa (GST/PPN) untuk ranah bisnis digital. Mulai 1 Juli 2018, konsumen Australia harus merogoh kocek lebih dalam karena pungutan PPN sebesar 10% untuk barang yang berasal dari luar Australia yang nilainya kurang dari AU$1.000 atau setara dengan Rp10,6 juta.

Kesetaraan dalam perlakuan pajak menjadi dasar penerapan aturan ini. Pasalnya, untuk penjual lokal sudah dikenakan pajak yang sama untuk semua produk yang mereka jual dan juga transaksi dari luar negeri yang nilainya di atas AU$1.000.

Menanggapi aturan tersebut, salah satu raksasa belanja online, eBay akan melakukan penyesuaian terkait diberlakukannya pungutan PPN 10%. Hal tersebut diungkapakan oleh Direktur Pelaksana eBay Australia, Tim MacKinnon.

Baca Juga:
Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

"eBay memiliki solusi agar semua konsumen Australia dapat menggunakan semua situs eBay dan memungut GST yang diperlukan," katanya, Jumat (1/6).

Lebih lanjut, Tim mengatakan bahwa pihaknya telah mengembangkan sistem yang akan mengumpulkan setoran pajak dari penjual luar negeri dan mengirimkannya pada otoritas pajak Australia (ATO).

"Kami telah bekerja sangat keras untuk mendapatkan solusi pada penerapan aturan baru pada 1 Juli," terangnya.

Baca Juga:
Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

Menurutnya, ada pelbagai alternatif solusi yang muncul. Salah satunya adalah pemungutan mandiri beban pajak dari seluruh penjual eBay dalam produk yang mereka jual.

"Alternatif untuk membuat penjual di seluruh dunia untuk bertanggung jawab pada pungutan pajak barang yang ditujukan pada konsumen Australia akan terlalu sulit untuk dilakukan," jelasnya.

Data dari Universitas Queensland menunjukan bahwa masyarakat Australia pada tahun 2017 menghabiskan AU$24 miliar untuk belanja online. Sebagian besar dilakukan melalui situs ritel domestik dengan komposisi sebesar 80% dan sisanya dilakukan melalui situs internasional. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:04 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Terkendala Upload di e-Faktur Hari Ini? DJP Sarankan Ini

Selasa, 19 September 2023 | 13:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara