PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Voting Batal, Komisi XI Gelar Tes Lagi untuk Sisa 30 Calon Anggota BPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2019 | 21:31 WIB
Voting Batal, Komisi XI Gelar Tes Lagi untuk Sisa 30 Calon Anggota BPK

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI DPR membatalkan rencana voting pemilihan 5 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis malam ini (19/9/2019). Sebagai gantinya, Komisi XI kembali akan mengadakan fit and proper test kepada sisa 30 calon anggota BPK yang belum dites.

Keputusan mengejutkan ini diambil pimpinan Komisi XI setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD sendiri telah menyerahkan 15 nama calon anggota BPK yang dianggap layak kepada DPR. Sebanyak 2 dari 15 nama itu belum ikut tes yang digelar Komisi XI.

Voting malam ini batal. Lalu, Senin dan Selasa depan (23-24/9/2019) kami akan fit and proper test ke sisa 30 calon anggota BPK yang belum dites, baru Rabu voting,” ujar salah seorang anggota Komisi XI DPR yang mengikuti rapat tersebut, sembari meminta identitasnya dilindungi.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi XI dari PDIP Hendrawan Supratikno membenarkan informasi tersebut. “Kira-kira demikian. Pemilihan [anggota BPK] bisa juga Selasa malam setelah fit and proper test selesai,” katanya kepada DDTCNews, malam ini.

Keputusan mengejukan itu diambil setelah Fraksi Partai Golkar sekonyong-konyong membongkar semua anggotanya di Komisi XI dan memindahkannya ke komisi lain. Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng, yang ngotot terhadap fit and proper hanya pada 32 anggota, ikut digeser ke Komisi V.

Hal itu terungkap dalam surat Fraksi Partai Golkar yang ditandatangi Sekretaris Fraksi Adies Kadir yang diperoleh DDTCNews Kamis malam ini. Dalam surat bernomor SJ.00.2641/FPG/DPRRI/IX/2019 itu, terungkap sebanyak 7 anggota Komisi XI dari Partai Golkar diganti.

Baca Juga:
DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Pergantian anggota Komisi XI itu dengan sendirinya mengubah peta politik pemilihan anggota BPK. Akhirnya, Komisi XI mengikuti perintah pimpinan DPR, yang menginginkan fit and proper test kepada 62 calon anggota BPK. DPD juga mendasarkan rekomendasinya pada daftar 62 nama ini.

Dengan keputusan Komisi XI itu, ke-30 sisa nama calon anggota BPK itu pun ‘muncul kembali’, setelah sebelumnya ‘tenggelam’ akibat sikap ngotot Komisi XI DPR yang hanya menggelar fit and proper test kepada 32 dari 62 calon anggota BPK yang mendaftar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?