Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Validasi dilakukan tidak hanya terhadap NPWP orang pribadi, tetapi juga NPWP perusahaan (badan).
Otoritas menyatakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi dan NPWP badan dilakukan validasi kepada Ditjen Pajak (DJP). Terlebih, saat implementasi penuh penggunaan NPWP 16 digit, NPWP perusahaan turut terdampak.
“DJP yang akan memvalidasi elemen data kependudukan NPWP orang pribadi ke Dukcapil dan elemen data pendirian badan hukum dan badan usaha ke Kemenkumham,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (31/10/2023).
DJP menjelaskan wajib pajak badan yang terdaftar dengan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023 akan diberikan NPWP 16 digit. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam PMK 112/2022. Formatnya adalah angka ‘0’ + 15 digit NPWP lama dari badan.
Sesuai dengan PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit. Simak pula ‘NPWP Cabang Bakal Dihapus, DJP: Gantinya Bukan NPWP 16 Digit’.
“Wajib pajak badan yang diberikan NPWP 16 digit tersebut, telah sebelumnya dilakukan penelitian oleh DJP untuk memastikan NPWP 15 digit atas wajib pajak badan tersebut telah valid,” imbuh DJP.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) PMK 112/2022, dalam penggunaan NPWP 16 digit, dirjen pajak menyampaikan klarifikasi kepada wajib pajak badan. Penyampaian klarifikasi yang dimaksud berupa data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler.
Ada pula permintaan klarifikasi berupa data alamat tempat kedudukan wajib pajak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya. Kemudian, klarifikasi data mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari wajib pajak.
Penyampaian permintaan klarifikasi oleh dirjen pajak dilakukan melalui laman DJP, alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan oleh dirjen pajak. Simak pula ‘Wajib Pajak Baru Masih Diberi NPWP Ini, Validasi Langsung dengan NIK’. (kaw)