KEBIJAKAN PAJAK

Validasi Data Kependudukan dan NPWP, DJP Libatkan Kantor Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Validasi Data Kependudukan dan NPWP, DJP Libatkan Kantor Kelurahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemutakhiran basis data alamat wajib pajak. Salah satunya, KPP Pratama Jakarta Palmerah yang melibatkan pihak kelurahan untuk memvalidasi data kependudukan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dikutip dari siaran pers, pemutakhiran dan pemadanan data kependudukan dengan data wajib pajak dilakukan selaras dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sejak Juli 2022.

"Pemutakhiran basis data dilakukan untuk membangun administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Tidak akan maksimal kalau kami bergerak sendiri, jadi kami berharap bisa bekerja sama dengan kelurahan untuk memvalidasi data wajib pajak di lingkungan Kota Bambu Selatan," kata Kepala Seksi Pengawasan III Sarbini Pohan, dilansir pajak.go.id, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Integrasi NIK dan NPWP diawali dengan kebijakan pemerintah untuk mencantumkan NIK dan/atau NPWP dalam setiap pelayanan publik. Hal ini diatur dalam Perpres 83/2021. Beleid tersebut mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik serta mendorong kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan.

Pada Pasal 8 Perpres 83/2021, Ditjen Dukcapil dan DJP diperintahkan untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan, DJP wajib memberikan identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil.

Selanjutnya, Ditjen Dukcapil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan DJP. Imbal baliknya, Ditjen Dukcapil akan memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan kepada DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?