UU HPP

UU KUP Direvisi, Sanksi Denda Keberatan dan Banding Jadi Lebih Ringan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 Oktober 2021 | 18:11 WIB
UU KUP Direvisi, Sanksi Denda Keberatan dan Banding Jadi Lebih Ringan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menurunkan besaran sanksi apabila keberatan serta permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.

Perubahan besaran sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Adanya perubahan ini membuat sanksi atas keberatan turun menjadi 30% dari sebelumnya 50%. Sementara sanksi atas banding turun menjadi 60% dari sebelumnya, 100%.

"Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan," bunyi Pasal 25 ayat (9) UU KUP yang dimuat dalam UU HPP, dikutip Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Namun, sama seperti ketentuan terdahulu, apabila wajib pajak mengajukan permohonan banding maka sanksi denda sebesar 30% itu tidak dikenakan. Sementara itu, perubahan besaran sanksi atas keputusan banding yang menguatkan ketetapan DJP dimuat dalam Pasal Pasal 27 ayat (5d).

"Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan," bunyi Pasal 27ayat (5d).

UU HPP juga menambahkan Pasal 27 ayat (5e), (5f), dan (5g). Ketiga ayat baru ini mengatur kaitan antara pengajuan peninjauan kembali (PK) dengan hasil banding. Ayat baru ini juga mengatur sanksi yang dikanakan apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Adapun Pasal 27 ayat (5e) menyatakan apabila wajib pajak atau Dirjen Pajak mengajukan permohonan PK maka pelaksanaan putusan pengadilan pajak tidak ditangguhkan atau dihentikan.

Lebih lanjut, mengacu Pasal 27 ayat (5f), apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah maka wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan PK.

"Surat Tagihan Pajak [STP] atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5f) [putusan PK menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah] diterbitkan paling lama 2 tahun sejak tanggal diterima Putusan Peninjauan Kembali oleh Direktur Jenderal Pajak," demikian bunyi Pasal 27 ayat (5g).

Adapun penurunan sanksi denda atas keberatan atau banding yang menguatkan ketetapan DJP merupakan klausul yang tidak tercantum dalam RUU KUP. Sebelumnya, dalam RUU KUP pemerintah hanya mengusulkan pasal baru yang mengatur pengenaan sanksi denda sebesar 100% atas putusan PK yang dimenangkan DJP. Simak 'Sanksi Denda Keberatan dan Banding Lebih Ringan, Ini Kata Ditjen Pajak'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?