Ilustrasi. Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara guna mengantisipasi tantangan yang akan dihadapi Otorita IKN ke depannya.
Menurut Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, banyak tantangan dan permasalahan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum bisa diatasi berdasarkan UU 3/2022.
"Untuk menjawab tantangan baru dan memberikan solusinya, Bappenas diminta menjadi pemrakarsa penguatan substansi melalui RUU perubahan ini," katanya dalam Konsultasi Publik RUU Perubahan UU 3/2022, Jumat (4/8/2023).
Poin revisi UU 3/2022 mencakup terkait dengan kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik negara dan barang milik otorita, pembiayaan, pertanahan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dari non-PNS.
Lalu, penyelenggaraan perumahan, tata ruang, jaminan keberlanjutan, sampai dengan pengawasan terhadap pembangunan di IKN.
Teni menjelaskan RUU tentang revisi UU 3/2022 sudah dilakukan harmonisasi dan secara resmi telah disampaikan oleh pemerintah ke DPR untuk segera dibahas dalam waktu dekat.
"Tanpa dukungan dan partisipasi yang baik dari semua pihak, tujuan IKN untuk mencapai visi sebagai kota dunia yang berkelanjutan dan simbol kebhinekaan Indonesia tidak bisa terwujud. Jadi, dukungan yang optimal dari semua pihak sangat diharapkan," ujarnya.
Untuk diketahui, UU 3/2022 telah diundangkan pada 15 Februari 2023. Nanti, IKN akan berfungsi sebagai ibu kota negara yang menjadi pusat pemerintahan serta tempat kedudukan perwakilan negara asing.
Pengalihan kedudukan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN akan ditetapkan berdasarkan keputusan presiden ketika IKN dianggap sudah siap untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut. (rig)