KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Ibu Kota Negara Bakal Direvisi, Ini Poin-Poin Perubahannya

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Agustus 2023 | 10:30 WIB
UU Ibu Kota Negara Bakal Direvisi, Ini Poin-Poin Perubahannya

Ilustrasi. Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara guna mengantisipasi tantangan yang akan dihadapi Otorita IKN ke depannya.

Menurut Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, banyak tantangan dan permasalahan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum bisa diatasi berdasarkan UU 3/2022.

"Untuk menjawab tantangan baru dan memberikan solusinya, Bappenas diminta menjadi pemrakarsa penguatan substansi melalui RUU perubahan ini," katanya dalam Konsultasi Publik RUU Perubahan UU 3/2022, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Poin revisi UU 3/2022 mencakup terkait dengan kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik negara dan barang milik otorita, pembiayaan, pertanahan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dari non-PNS.

Lalu, penyelenggaraan perumahan, tata ruang, jaminan keberlanjutan, sampai dengan pengawasan terhadap pembangunan di IKN.

Perlu Dukungan Berbagai Pihak

Teni menjelaskan RUU tentang revisi UU 3/2022 sudah dilakukan harmonisasi dan secara resmi telah disampaikan oleh pemerintah ke DPR untuk segera dibahas dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

"Tanpa dukungan dan partisipasi yang baik dari semua pihak, tujuan IKN untuk mencapai visi sebagai kota dunia yang berkelanjutan dan simbol kebhinekaan Indonesia tidak bisa terwujud. Jadi, dukungan yang optimal dari semua pihak sangat diharapkan," ujarnya.

Untuk diketahui, UU 3/2022 telah diundangkan pada 15 Februari 2023. Nanti, IKN akan berfungsi sebagai ibu kota negara yang menjadi pusat pemerintahan serta tempat kedudukan perwakilan negara asing.

Pengalihan kedudukan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN akan ditetapkan berdasarkan keputusan presiden ketika IKN dianggap sudah siap untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN