BERITA PAJAK HARI INI

UU HPP untuk Tingkatkan Penerimaan, Sri Mulyani: Kami akan Hati-Hati

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 Maret 2022 | 08.30 WIB
UU HPP untuk Tingkatkan Penerimaan, Sri Mulyani: Kami akan Hati-Hati

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen mengimplementasikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) secara hati-hati. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (17/3/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU HPP diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan jangka menengah dan panjang. Namun, pemerintah tidak ingin implementasi peraturan tersebut mengganggu proses pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"UU HPP akan meningkatkan sisi penerimaan negara, tetapi kami akan mengimpementasikannya secara hati-hati," katanya dalam sebuah webinar.

UU HPP, sambung Sri Mulyani, merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Ruang lingkup UU HPP meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela (PPS), serta pajak karbon.

Menurut Sri Mulyani, reformasi akan membuat penerimaan perpajakan dapat terus meningkat dan lebih berkelanjutan. Hal itu diperlukan karena semua negara di dunia harus mewaspadai terjadinya krisis pada masa depan.

Selain implementasi UU HPP, ada pula bahasan terkait dengan komitmen pemerintah untuk memberikan insentif sebagai wujud dukungan terhadap investasi industri mobil listrik beserta komponennya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Konsolidasi Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU HPP juga memiliki peran penting bagi pemerintah dalam menjalankan konsolidasi fiskal. Sesuai amanat UU 2/2020, pemerintah harus mengembalikan defisit APBN ke level maksimal 3% terhadap PDB mulai 2023.

Sri Mulyani menilai proses konsolidasi fiskal sejauh ini telah berjalan dengan baik. Hal itu didasarkan pada realisasi kinerja defisit anggaran pada 2020 dan 2021 yang berada di bawah prediksi pemerintah.

"Dalam situasi ketidakpastian, kami melihat konsolidasi fiskal tetap berjalan secara konsisten," ujarnya. (DDTCNews)

Insentif dan Kemudahan Regulasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mendukung investasi industri mobil listrik beserta komponennya. Jokowi mengatakan investasi diperlukan untuk mendorong sektor industri otomotif, terutama mobil listrik, di Indonesia.

"Pemerintah akan terus mendorong peningkatan local contain kendaraan listrik dengan memberikan insentif dan memangkas berbagai hambatan regulasi sehingga industri hulu kendaraan listrik juga akan tumbuh," katanya. (DDTCNews)

Kinerja Pendapatan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan harga komoditas bukanlah faktor tunggal perbaikan kinerja pendapatan negara di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan realisasi pendapatan pada Januari 2022 mencatatkan pertumbuhan hingga 54,9%. Menurutnya, pertumbuhan tersebut terjadi karena ekonomi telah pulih dengan kuat dengan didukung naiknya harga berbagai komoditas global.

"Ada faktor komoditas, tetapi ini tidak murni karena komoditas. Kami juga melihat pemulihan yang kuat pada penerimaan pajak penghasilan badan dan pajak pertambahan nilai," katanya. (DDTCNews)

Tanda Tangan Elektronik

Pembuatan bukti potong/pungut unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi melalui e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (3) PER-24/PJ/2021, bukti potong/pungut dan SPT masa PPh unifikasi wajib ditandatangani secara elektronik oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan memakai sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP milik wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak.

"Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi," demikian bunyi Pasal 1 angka 15 PER-24/PJ/2021. (DDTCNews)

Data PPS

Sebanyak 23.633 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Rabu, 16 Maret 2022 pukul 08.00 WIB. Jumlah PPh yang disetor mencapai Rp3,3 triliun dengan harta bersih senilai Rp31,7 triliun.

Deklarasi dalam negeri tercatat senilai Rp27,7 triliun. Sementara deklarasi luar negeri tercatat senilai Rp2,0 triliun. Dari jumlah harta bersih tersebut, komitmen investasi tercatat senilai Rp1,9 triliun. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.