BERITA PAJAK HARI INI

UU HPP Resmi Terbit, Cermati Mulai Berlaku Tiap Kebijakan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 08:28 WIB
UU HPP Resmi Terbit, Cermati Mulai Berlaku Tiap Kebijakan Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (4/11/2021).

UU HPP diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. UU HPP juga dibutuhkan untuk menjalankan strategi konsolidasi fiskal dengan fokus perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.

"Bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak...diperlukan penyesuaian kebijakan...dalam satu undang-undang secara komprehensif," bunyi penggalan pertimbangan UU HPP.

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 29 Oktober 2021, UU HPP sudah mulai berlaku. UU HPP merevisi 6 UU, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta UU Cukai.

Ada pula UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta UU Cipta Kerja.

Simak Fokus Selamat Datang (Lagi) Rezim Baru Kebijakan Pajak. Simak pula berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. Simak pula kumpulan infografis seri UU HPP di sini.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Selain mengenai resmi diundangkannya UU HPP, ada pula bahasan terkait dengan perluasan sektor penerima insentif pajak. Kemudian, ada pula bahasan terkait dengan program pengungkapan sukarela.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Mulai Berlakunya Kebijakan

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU HPP mengubah ketentuan di berbagai undang-undang perpajakan, termasuk mengatur program pengungkapan sukarela dan pajak karbon. Namun, jadwal pemberlakuan ketentuan baru itu ditetapkan berbeda-beda.

"Ini yang menjadi catatan saya karena kami yang menjalankan UU ini secara administratif di pajak dan ada beberapa di DJBC. Concern mengenai pemberlakuan menjadi penting," katanya.

Baca Juga:
Apa Itu Akuntan Publik?

Seperti diatur dalam Pasal 17 UU HPP, perubahan UU PPh ditetapkan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Perubahan UU PPN mulai berlaku sejak 1 April 2022. Perubahan UU KUP dan UU Cukai mulai berlaku sejak tanggal UU HPP diundangkan.

Kemudian, program pengungkapan sukarela ditetapkan berlaku hanya pada Januari hingga Juni 2022. Sementara pajak karbon ditetapkan berlaku sejak 1 April 2022 dan diterapkan bertahap. Simak Infografis ‘Tujuan dan Waktu Pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Aturan Turunan UU HPP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan DJP saat ini sedang menyiapkan aturan turunan yang diperlukan untuk melaksanakan UU HPP, baik yang berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK) maupun peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

DJP sangat terbuka untuk menerima masukan dan catatan dari wajib pajak agar implementasi UU HPP tidak terhambat pada kemudian hari. "Kesiapan adalah sesuatu yang penting dalam implementasi UU HPP ini," ujar Suryo. (DDTCNews)

UU HPP Bagian dari Reformulasi Kebijakan Berkelanjutan

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan ketentuan baru yang terdapat pada UU HPP merupakan cerminan dari evaluasi pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang selama ini dinilai kurang tepat.

"UU HPP tak semata-mata hanya untuk penerimaan. Ini bagian dari reformulasi kebijakan yang berkelanjutan dari sekian banyak reform yang telah dilakukan," ujar Yon.

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Melalui UU HPP, pemerintah berharap untuk menciptakan sistem pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Yon mengatakan suatu sistem pajak harus menciptakan keadilan antarsektor dan antarkelompok pendapatan. Suatu sistem pajak juga harus sehat, yakni dapat menjadi sumber penerimaan yang berkelanjutan bagi negara. (DDTCNews)

Sektor Perdagangan Dapat Insentif Pajak

Pemerintah menambah jumlah sektor usaha penerima insentif PPh Pasal 22 Impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat melalui penerbitan PMK 149/2021. Beleid tersebut merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi dengan PMK 82/2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penambahan jumlah kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif tersebut di antaranya berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran.

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

"Hal ini dilakukan untuk menjaga rantai pasokan pada sektor yang bersangkutan serta untuk menjaga daya beli masyarakat atas produk yang dihasilkan," katanya. Simak ‘PMK Baru Soal Insentif Pajak Terbit, Ini Pernyataan Resmi DJP’. (DDTCNews/Kontan)

Pembetulan Laporan Pemanfaatan Insentif Pajak

Pemerintah memperpanjang batas waktu penyampaian pembetulan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi DTP, untuk masa pajak Januari—Juni 2021.

Perpanjangan itu diatur dalam Pasal 19B ayat (2) PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK PMK 149/2021. Kesempatan berlaku bagi pemberi kerja, wajib pajak, dan/atau pemotong pajak yang sebelumnya telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif.

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

“… dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021,” demikian penggalan bunyi Pasal 19B ayat (2) PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK PMK 149/2021. (DDTCNews)

Wadah Investasi Harta Program Pengungkapan Sukarela

Pemerintah tengah merancang ketentuan mengenai investasi pada surat berharga negara (SBN), sektor SDA, dan sektor energi baru terbarukan untuk pelaksanaan program pengungkapan sukarela.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan Ditjen Pajak (DJP) mulai menjalin komunikasi dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) untuk merancang desain SBN yang tepat.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Tak hanya dengan DJPPR, DJP juga sedang berdiskusi dengan kementerian terkait untuk memerinci kegiatan usaha sektor SDA dan sektor energi terbarukan untuk PPS.

"Kita dengan kementerian terkait juga berdiskusi mengenai hilirisasi. Jadi, tidak hanya SBN di sana. Nanti jenis industri dan renewable energy-nya apa itu sedang didiskusikan," ujar Yon. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi