UU HPP

UU HPP: Kewenangan Perjanjian Perpajakan dengan Negara Mitra Diperluas

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Oktober 2021 | 10:00 WIB
UU HPP: Kewenangan Perjanjian Perpajakan dengan Negara Mitra Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut memuat ketentuan baru yang dapat mengakomodasi perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara lain secara lebih luas.

Pemerintah melalui revisi Pasal 32A UU PPh di UU HPP kini berwenang untuk membentuk serta melaksanakan perjanjian ataupun kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral.

"Yang dimaksud dengan 'perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan' adalah perjanjian dan/atau kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu di bidang perpajakan, yang mengacu pada hukum yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah undang-undang ini berlaku," bunyi pasal penjelas dari Pasal 32A UU PPh yang telah direvisi melalui UU HPP, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Pada ketentuan Pasal 32A UU PPh yang belum direvisi melalui UU HPP, pemerintah hanya memiliki kewenangan untuk melakukan perjanjian dengan negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda atau pencegahan pengelakan pajak.

Namun kini, pemerintah dapat melaksanakan perjanjian bilateral dan multilateral untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama lainnya.

Pajak berganda adalah pengenaan pajak yang dilakukan 2 atau lebih negara atas penghasilan yang sama. Sementara itu, pengelakan pajak adalah upaya ilegal oleh wajib pajak untuk tidak membayar atau mengurangi pajak terutang pada suatu yurisdiksi.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Selanjutnya, yang dimaksud dengan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba adalah strategi perencanaan pajak yang bertujuan memanfaatkan interaksi ketentuan pajak antaryurisdiksi untuk mengurangi pajak yang terutang.

Pertukaran informasi perpajakan dijelaskan sebagai pertukaran informasi yang berkaitan dengan perpajakan antarnegara sebagai perlaksanaan perjanjian internasional.

Terakhir, bantuan penagihan pajak pada penjelasan Pasal 32A dijelaskan sebagai fasilitas bantuan penagihan pada perjanjian yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia dan negara mitra secara resiprokal untuk melakukan penagihan atas utang pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini