KEBIJAKAN PAJAK

UU HPP Bikin Leluasa Pemerintah Tambah dan Kurangi Fasilitas PPN

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Juni 2022 | 06:00 WIB
UU HPP Bikin Leluasa Pemerintah Tambah dan Kurangi Fasilitas PPN

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Aturan baru pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah direvisi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dinilai mampu memberikan fleksibilitas bagi pemerintah ketika memberikan fasilitas PPN.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah tak bisa menerapkan kebijakan apapun terhadap jenis barang dan jasa yang tercantum pada Pasal 4A UU PPN atau sebelum direvisi UU HPP.

"Ini untuk lebih memberikan keadilan dan tepat sasaran. Karena kalau itu (barang dan jasa) menjadi nonobjek [pajak], enggak bisa diapa-apain. Itu di luar sistem seperti barang di luar negeri," katanya, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Dengan memindahkan beberapa jenis barang dan jasa dari Pasal 4A ke Pasal 16B UU PPN, lanjut Hestu, pemerintah menjadi memiliki fleksibilitas untuk menambah ataupun mengurangi pemberian fasilitas PPN ke depannya.

"Dengan mekanisme fasilitas, kami bisa membuat ukuran-ukuran kapan akan dikenakan, seberapa lama, seberapa besar fasilitasnya, atau nanti secara perlahan kami bisa kurangi," ujarnya.

Merujuk pada Pasal 4A UU PPN yang telah direvisi dengan UU HPP, barang dan jasa yang bukan objek pajak adalah objek-objek pajak daerah seperti makanan dan minuman, jasa hiburan, jasa perhotelan, jasa parkir, dan katering. Emas batangan, surat berharga, hingga jasa keagamaan juga masih dikecualikan dari objek pajak.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Barang dan jasa yang awalnya tercantum pada Pasal 4A dan dipindahkan ke Pasal 16B UU PPN antara lain seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, hingga jasa tenaga kerja.

Perincian mengenai pemberian fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak