UU HPP

UU HPP Berlaku, Tax Ratio Diprediksi Tembus 10% di 2025

Muhamad Wildan | Senin, 11 Oktober 2021 | 15:25 WIB
UU HPP Berlaku, Tax Ratio Diprediksi Tembus 10% di 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan-ketentuan baru pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memperkirakan rasio perpajakan bisa melampaui 10% setidaknya pada tahun 2025.

"Dalam jangka pendek di tahun 2022, penerimaan perpajakan diperkirakan akan tumbuh cukup tinggi dengan rasio perpajakan di kisaran 9% PDB, dan selanjutnya dalam jangka menengah rasio perpajakan bisa mencapai lebih dari 10% PDB paling lambat di tahun 2025, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik dan peningkatan kepatuhan yang berkelanjutan," ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu, Senin (11/10/2021).

BKF memperkirakan UU HPP dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas harga secara jangka pendek.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Seperti diketahui, UU HPP yang baru saja disetujui oleh DPR merevisi 6 undang-undang yakni UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, Perppu 1/2020 yang telah diundangkan menjadi UU 2/2020, dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Selain merevisi 6 undang-undang, UU HPP juga memuat ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela dan pajak karbon.

Pada revisi atas UU KUP, ketentuan baru yang diatur antara lain tentang penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, pengaturan tentang asistensi penagihan pajak global, pengurangan sanksi terkait dengan keberatan dan banding, hingga penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pada revisi atas UU PPh, terdapat ketentuan tentang batasan peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta bagi UMKM, perubahan struktur tarif PPh orang pribadi, penetapan natura sebagai objek pajak, dan penetapan tarif PPh badan menjadi sebesar 22%.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Ketentuan mengenai general anti avoidance rule (GAAR) dan alternative minimum tax (AMT) yang diusulkan oleh pemerintah tidak dimuat ke dalam UU HPP.

Pada revisi atas UU PPN, pemerintah meningkatkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per April 2022 dan akan naik kembali menjadi 12% 2025. Barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan dari pengenaan PPN seperti bahan pokok, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan sekarang mendapatkan fasilitas dibebaskan atau fasilitas tidak dipungut.

Pemerintah juga mengatur tentang pengenaan PPN final guna mempermudah pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet dan tertentu dan sektor usaha tertentu dalam memenuhi kewajiban PPN-nya.

Adapun ketentuan mengenai skema PPN multitarif yang sempat diusulkan oleh pemerintah disepakati untuk tidak dimasukkan ke dalam UU PPN melalui UU HPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 12:54 WIB

Semoga melalui UU HPP ini iklim perpajakan Indonesia semakin baik dan berdampak positif terhadap penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT