KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

UU HKPD Berlaku, Rumah Kos Bukan Lagi Objek Pajak Hotel

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Maret 2023 | 09:00 WIB
UU HKPD Berlaku, Rumah Kos Bukan Lagi Objek Pajak Hotel

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kos bukanlah objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti diatur pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga terutang pajak hotel. Ketentuan ini telah dicabut lewat UU HKPD.

"Kos sudah tidak ada lagi di UU 1/2022. Jadi, itu tidak bisa lagi objek pemungutan pajak daerah," ujar Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam UU HKPD, jasa perhotelan adalah salah satu jenis jasa yang terutang PBJT. Adapun jasa perhotelan didefinisikan sebagai jasa akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, serta fasilitas lainnya.

Jasa perhotelan adalah jasa akomodasi hingga fasilitas penunjangnya yang disediakan oleh hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping.

Jasa perhotelan yang dikecualikan dari PBJT antara lain asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemda; jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial sejenis; jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau keagamaan; jasa biro perjalanan dan wisata; dan jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan pemda telah mendapatkan amanat untuk segera melakukan penyesuaian atas perda pajak daerah yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024.

Bila pemda tak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara