UU HKPD

UU HKPD Batasi Porsi Belanja Pegawai Daerah di APBD, Ini Rinciannya

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Desember 2021 | 17:30 WIB
UU HKPD Batasi Porsi Belanja Pegawai Daerah di APBD, Ini Rinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati untuk membatasi belanja pegawai yang dialokasikan oleh pemda pada APBD sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal sebesar 30% dari total belanja.

"Belanja pegawai daerah termasuk di dalamnya aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota DPRD," bunyi ayat penjelas dari Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Belanja pegawai yang dimaksud pada pasal tersebut tidak termasuk belanja khusus untuk tambahan penghasilan guru dan tunjangan guru yang berasal dari TKD.

Bagi pemda yang terlanjur memiliki belanja pegawai di atas 30% dari total belanja APBD, UU HKPD memberikan waktu selama 5 tahun bagi pemda untuk segera menyesuaikan porsi belanja pegawainya sesuai dengan ketentuan.

Meski sudah ditetapkan maksimal 30% dari APBD, pemerintah pusat berwenang untuk mengubah batas maksimal persentase belanja pegawai. Menteri keuangan bisa mengubah batas maksimal belanja pegawai setelah berkoordinasi dengan menteri dalam negeri dan menteri PAN-RB.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah berulang kali menyoroti kinerja belanja pemda yang masih dominan untuk membayar gaji pegawai.

Merujuk pada naskah akademik, rata-rata belanja pegawai pada APBD secara nasional tercatat mencapai 37% dari total belanja. Berbanding terbalik, belanja modal secara rata-rata justru hanya mencapai 21% saja.

Untuk itu, UU HKPD juga menetapkan batas minimal belanja infrastruktur pada UU HKPD. Pada Pasal 147 ayat (1) UU HKPD, pemda wajib mengalokasikan belanja infrastruktur paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil serta transfer ke daerah atau desa.

"Harapannya, pemda dapat mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp4,7 triliun dan mampu meningkatkan belanja infrastruktur publik sampai dengan Rp287,61 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP