KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU HKPD Bakal Hilangkan Ketimpangan Jumlah ASN Antardaerah

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Desember 2021 | 16:00 WIB
UU HKPD Bakal Hilangkan Ketimpangan Jumlah ASN Antardaerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) bakal mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai dan meningkatkan belanja infrastruktur.

Pada Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai, selain tunjangan guru, yang dialokasikan melalui TKD maksimal 30% dari total belanja APBD.

Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Astera Primanto Bhakti mengatakan terdapat masa transisi selama 5 tahun bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan belanja pegawai sesuai dengan batas maksimal pada UU HKPD.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

"Ada masa transisi 5 tahun. Ini kita bisa redistribusi belanja pegawai. Ini berdampak pada reformasi manajemen pegawai baik pegawai daerah maupun PPPK-nya," katanya, dikutip pada Kamis (16/12/2021).

Bila dilakukan dengan baik, lanjut Prima, diharapkan ke depan tidak ada lagi ketimpangan jumlah pegawai antardaerah yang terjadi selama ini.

Pada saat yang bersamaan, UU HKPD juga mewajibkan pemda mengalokasikan belanja infrastruktur minimal sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil serta transfer ke daerah atau desa.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Seperti halnya ketentuan transisi penerapan belanja pegawai, penerapan belanja infrastruktur seperti yang diatur dalam UU HKPD juga memiliki masa transisi selama 5 tahun.

"Nanti kita lihat belanja infrastruktur itu apa. Jangan hanya jembatan, jalan, atau rumah sakit. Kalau itu jadi, tetapi tidak ada infrastruktur pendukungnya, bagaimana? Ini diskusi yang kita dalami dalam rangka menyusun transisi 5 tahun," ujar Prima.

Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja belanja daerah dipandang belum memuaskan. Pemerintah mencatat porsi belanja pegawai terhadap total belanja APBD mencapai 32,4%. Lebih lanjut, sekitar 65% dari DAU yang ditransfer dari pusat ke daerah digunakan untuk belanja pegawai.

Sementara itu, porsi belanja infrastruktur hanya 11,5%. Terdapat tendensi daerah bergantung pada dana alokasi khusus (DAK) sebagai sumber utama belanja infrastruktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak