UU CIPTA KERJA

UU Cipta Kerja Beri Relaksasi Pengkreditan Pajak Masukan, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:00 WIB
UU Cipta Kerja Beri Relaksasi Pengkreditan Pajak Masukan, Apa Saja?

Direktur Peraturan Perpajakan II Hestu Yoga Saksama. 

SURABAYA, DDTCNews - Keberadaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja memberikan banyak relaksasi atas ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, Direktur Peraturan Perpajakan II Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengusaha memiliki ruang untuk mengkreditkan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN s.t.d.t.d UU Cipta Kerja.

"Sekarang boleh dikreditkan, ada deemed-nya hanya 80%. Ini sudah sangat favorable," ujar Yoga dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja yang digelar Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Sebelum UU Cipta Kerja, tidak ada ruang bagi pengusaha untuk mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) sebelum dikukuhkan sebagai PKP.

Diperinci pada Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (9b) UU PPN s.t.d.t.d UU Cipta Kerja juga memperbolehkan PKP mengkreditkan pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN dan ditemukan saat pemeriksaan.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Sebelum UU Cipta Kerja, pajak masukan yang ditemukan saat pemeriksaan tidak bisa dikreditkan. "Ada pajak masukan-pajak masukan yang tidak dilaporkan di SPT dan diperiksa, sudah pajak masukan itu hangus. Sekarang boleh silakan sesuai bukti faktur yang ada, tidak ada deemed," ujar Yoga.

Terakhir, Pasal 9 ayat (9c) UU PPN s.t.d.t.d UU Cipta Kerja untuk mengkreditkan pajak masukan yang ditagih dengan surat ketetapan pajak (SKP).

"Misal ada PPN jasa luar negeri tidak sempat disetor, ditagih, dan dikeluarkan SKP. Oke silakan bayar saja pokok pajak plus sanksinya, pokok pajaknya tadi yang ditagih silakan dikreditkan," ujar Yoga.

Tanpa UU Cipta Kerja, pajak masukan yang ditagih menggunakan SKP tidak dapat dikreditkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan