UU 9/2020

UU APBN 2021 Resmi Terbit, Lihat di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 November 2020 | 17:56 WIB
UU APBN 2021 Resmi Terbit, Lihat di Sini

Tampilan awal salinan UU 9/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah disahkan DPR pada 29 September 2020, pemerintah akhirnya mengundangkan UU APBN 2021, yakni UU Nomor 9 Tahun 2020.

Sesuai amanat dalam beleid yang diundangkan pada 26 Oktober 2020 ini, APBN terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. APBN dinyatakan sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara.

“Yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam UU tersebut, dikutip pada Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Serahkan RUU Pertanggungjawaban APBN 2021 kepada DPR

Seperti diberitakan sebelumnya, target pendapatan negara dipatok senilai Rp1.743,6 triliun. Perinciannya, penerimaan perpajakan Rp1.444,5 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp298,2 triliun, dan penerimaan hibah Rp902,8 miliar.

Untuk penerimaan perpajakan, perinciannya adalah pajak penghasilan (PPh) senilai Rp683,77 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp518,54 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp14,83 triliun, dan pendapatan pajak lainnya Rp12,43 triliun.

Selanjutnya, masih dalam pos penerimaan perpajakan, target pendapatan cukai dipatok senilai Rp180 triliun, pendapatan bea masuk senilai Rp33,17 triliun, serta pendapatan bea keluar senilai Rp1,78 triliun.

Baca Juga:
DJP Belum Optimal Tagih Piutang Pajak Rp20 Triliun, BPK Beri Catatan

“Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2021 … diatur dalam peraturan presiden,” demikian penggalan bunyi Pasal 4 ayat (11) UU Nomor 9 Tahun 2020.

Selanjutnya, pagu belanja negara dipatok senilai Rp2.760,0 triliun. Belanja tersebut terbagi menjadi belanja pemerintah pusat senilai Rp1.954,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp795,47 triliun.

Adapun keseimbangan primer senilai minus Rp663,1 triliun dengan defisit anggaran senilai Rp1.006,37 triliun. Dengan demikian, pembiayaan anggaran sama dengan nilai defisit anggaran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 07 September 2022 | 11:33 WIB RUU P2-APBN 2021

DPR Sahkan RUU P2-APBN 2021 Menjadi Undang-Undang, Begini Kata Menkeu

Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:41 WIB RUU P2-APBN 2021

Soal RUU P2-APBN 2021, Begini Penjelasan Pemerintah kepada DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M