KPP PRATAMA TANJUNG PINANG

Utang Pajak Tak Dilunasi, Tabungan 3 WP Badan Ini Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 10:00 WIB
Utang Pajak Tak Dilunasi, Tabungan 3 WP Badan Ini Akhirnya Disita

Ilustrasi.

TANJUNG PINANG, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang kembali menyita aset penanggung pajak di beberapa bank di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada 23 September 2022.

KPP Pratama Tanjung Pinang mengatakan penagihan aktif tengah dilakukan terhadap 3 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp9,8 miliar. Adapun aset yang disita berupa rekening tabungan senilai Rp219 juta.

“Penanggung pajak tersebut antara lain CV KB, PT SBC, dan PT PRG yang merupakan wajib pajak yang terdaftar dan berdomisili di Kota Tanjungpinang,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

KPP menyebut ketiga penanggung pajak tersebut masing-masing mempunyai utang pajak yang sudah diberitahukan melalui ketetapan yang terbit pada tahun 2019, 2020, dan 2021 atas transaksi wajib pajak pada tahun 2016 dan 2017.

Namun demikian, utang pajak tak kunjung dilunasi setelah 2x24 jam sejak surat paksa disampaikan kepada penanggung pajak. Alhasil, kantor pajak mulai melaksanakan proses penyitaan aset milik ketiga wajib pajak tersebut.

Jika setelah jangka waktu 14 hari penanggung pajak ternyata tidak kunjung melunasi utang pajaknya maka KPP akan meminta bank untuk melakukan pemindahbukuan dari akun penanggung pajak ke kas negara.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

"Tujuan penyitaan ini untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak dan kami sudah beritahu penanggung pajak yang bersangkutan bahwa jika utang pajak tidak dilunasi maka aset yang ada di bank ini akan dipindahbukukan ke kas negara,” jelas KPP.

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT