KPP PRATAMA NATAR

Utang Pajak Tak Dilunasi, Rumah Toko dan Mitsubishi Triton Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2023 | 15:30 WIB
Utang Pajak Tak Dilunasi, Rumah Toko dan Mitsubishi Triton Disita KPP

Penyitaan terhadap aset milik wajib pajak oleh KPP Pratama Natar.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Natar, Lampung menyita aset milik 2 wajib pajak berupa tanah/ruko serta kendaraan roda empat Mitsubishi Triton.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif oleh kantor pajak kepada wajib pajak. Hingga waktu yang ditentukan, wajib pajak tidak kunjung memenuhi kewajibannya untuk melunasi utangnya.

"Penagihan aktif dilakukan karena tunggakan pajak telah melewati batas waktu pelunasan setelah penyampaian surat paksa yang kedua kepada wajib pajak," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Natar Alivo Pradana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Alivo menambahkan, masing-masing objek sitaan, yakni tanah/ruko dan kendaraan, bernilai Rp1,5 miliar dan Rp250 juta.

Langkah penyitaan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak lain dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.

Untuk diketahui, penyitaan aset dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Penetapan WP Non-Efektif Tak Hapus Utang Pajak, Tetap Harus Dilunasi

Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Rabu, 15 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penetapan WP Non-Efektif Tak Hapus Utang Pajak, Tetap Harus Dilunasi

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA