KABUPATEN TULUNGAGUNG

Utak Atik NJOP PBB 2021, Pemkab Ini Didemo Mahasiswa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 April 2021 | 14:01 WIB
Utak Atik NJOP PBB 2021, Pemkab Ini Didemo Mahasiswa

Sekda Tulungagung, Jawa Timur, Sukaji melayani permintaan wawancara awak media seusai rapat dengar pendapat dengan DPRD Tulungagung, Rabu (7/4/2021), tentang evaluasi kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan. (Foto: Istimewa/Antara)

TULUNGAGUNG, DDTCNews - Puluhan mahasiswa dari BEM Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi terkait dengan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 pada tahun ini.

Koordinator aksi damai Mahda Fuad Amirudin mengatakan demonstrasi dilakukan sebagai respons mahasiswa terhadap perubahan kebijakan NJOP pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Menurutnya, aspirasi BEM se-Kabupaten Tulungagung mendapat respons pemkab dengan mencapai 3 kesepakatan. "Kami sepakat seperti yang ditandatangani di depan tadi," katanya seperti dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Mahda menjelaskan BEM dan Pemkab Tulungagung mencapai kata sepakat pada 3 poin. Pertama, Pemkab Tulungagung berjanji tidak akan mencabut fasilitas bantuan kepada wajib pajak yang mengajukan keberatan dalam kurun waktu 3 tahun ke depan.

Kedua, Pemkab Tulungagung berkomitmen untuk melakukan sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat tentang perubahan NJOP PBB-P2. Menurutnya, setiap kecamatan wajib disentuh sosialisasi pemkab.

Ketiga, Pemkab Tulungagung wajib melakukan percepatan waktu mengurus keberatan pajak yang diajukan oleh masyarakat. Proses keberatan paling lambat selesai diproses pemerintah dalam 7 hari setelah permohonan keberatan diterima.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

"Jangan sampai prosesnya lama, harus sudah selesai dalam 7 hari usai laporan itu," papar Mahda seperti dilansir klikjatim.com.

Sementara itu, Sekda Pemkab Tulungagung Sukaji mengatakan komitmen pemerintah untuk mengakomodasi keberatan yang diajukan masyarakat perihal perubahan NJOP yang memengaruhi nilai SPPT PBB-P2. Dia menyebutkan sudah ada permohonan keberatan wajib pajak yang dikabulkan.

"Sudah ada 3 orang, mereka datang dan menyampaikan keberatan,ya kita terima dan kita lanjutkan dengan survei. Ketiganya telah diproses dan disurvei, hasilnya memang ketiga wajib pajak tersebut layak untuk mengajukan keberatan," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System