PENEGAKAN HUKUM

Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komite TPPU Bentuk Satgas

Muhamad Wildan | Senin, 10 April 2023 | 12:25 WIB
Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komite TPPU Bentuk Satgas

Menko Polhukam Mahfud MD.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), pemerintah bakal membentuk satgas supervisi. Pembentukan satgas ini menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK atas transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Kemenkeu.

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD mengatakan satgas supervisi bakal melakukan case building dengan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan laporan hasil analisis yang paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat," ujar Mahfud, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Mahfud mengatakan Komite TPPU dan satgas supervisi akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menegaskan tidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dengan Kemenkeu terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun tersebut.

Mahfud mengatakan transaksi senilai Rp349 triliun adalah data agregat laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH) pada 2009 hingga 2023.

Baca Juga:
Amankan Penerimaan Negara, Joint Program Bakal Diperkuat pada 2024

Perbedaan timbul serta merta hanya karena perbedaan klasifikasi saja. Mengingat ada sebagian laporan hasil analisis yang tidak disampaikan ke Kemenkeu dan hanya disampaikan ke APH, Kemenkeu tidak dapat menyampaikan data yang dikirimkan PPATK ke APH.

Mahfud pun mengatakan sebagian besar laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK ke Kemenkeu sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Tindak lanjut dilakukan berdasarkan UU 5/2014 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan APH untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Mahfud. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Jumat, 29 September 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Amankan Penerimaan Negara, Joint Program Bakal Diperkuat pada 2024

Kamis, 28 September 2023 | 13:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Masuk Daftar Sasaran Penyuluhan, WP Ini Ditanya Perkembangan Usahanya

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia