KPP PRATAMA CIMAHI

Usaha WP Tak Sesuai Kondisi di Lapangan, Petugas Pajak Beri Imbauan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 September 2023 | 13:00 WIB
Usaha WP Tak Sesuai Kondisi di Lapangan, Petugas Pajak Beri Imbauan

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi mengadakan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak terdaftar di Kecamatan Parongpong pada 9 Agustus 2023 dalam rangka verifikasi lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Cimahi menugaskan Account Representative (AR) Aisyah Tasri Khiyaningrum dan Melia Sinaga. Adapun verifikasi ini juga merupakan tindak lanjut dari PMK 48/2023 yang mengatur perihal perlakuan pajak atas emas perhiasan.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan apakah data pada sistem telah sesuai dengan kondisi wajib pajak saat ini, atau telah mengalami perubahan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Dalam kunjungan tersebut, petugas menemukan usaha yang dijalankan wajib pajak tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam catatan DJP, wajib pajak seharusnya bergerak di bidang perdagangan emas, bukan konten kreator.

Tak hanya itu, wajib pajak bersangkutan juga memiliki usaha kerajinan tangan (handmade) berupa aksesoris yang terbuat dari manik-manik, logam, dan akrilik.

Selanjutnya, Aisyah mengimbau wajib pajak untuk melakukan perubahan data atas KLU sehingga sesuai dengan usaha yang dijalankan saat ini. Wajib pajak pun bersedia melakukan perubahan data nantinya dan menandatangani Berita Acara Kunjungan Kerja.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah