SUSUNAN DALAM SATU NASKAH KETENTUAN PERPAJAKAN

Unduh di Sini! Susunan Dalam Satu Naskah Ketentuan PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 08:39 WIB
Unduh di Sini! Susunan Dalam Satu Naskah Ketentuan PPS

JAKARTA, DDTCNews – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program baru yang diusung pemerintah dan dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PPS diselenggarakan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh agar melakukan kewajiban pajaknya yaitu dengan mengungkapkan harta yang dimiliki.

Dalam pelaksanaan PPS dalam periode 6 bulan ke depan, kerap kali timbul berbagai pertanyaan dari sisi wajib pajak. Terlebih, program ini dituangkan dalam dua beleid baru yaitu UU HPP dan PMK 196/2021.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Menanggapi kondisi tersebut sekaligus bentuk komitmen untuk mengeliminasi informasi asimetris di masyarakat pajak Indonesia, DDTC meluncurkan Susunan dalam Satu Naskah Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (SDSN PPS). Silakan unduh di sini.

SDSN PPS memuat ketentuan PPS dalam UU HPP dan PMK 196/2021 dan disediakan dalam bentuk file PDF untuk memudahkan pengguna digital.

SDSN PPS yang diterbitkan DDTC ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, dilengkapi dengan bookmarks daftar isi yang tersusun rapi setiap pasal. Fitur ini dapat digunakan untuk mempersingkat waktu pencarian suatu pasal secara spesifik.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kedua, dilengkapi dengan hyperlink UU 7/2021 dan PMK 196/2021 pada bagian header peraturan. Hyperlink ini akan terhubung secara langsung ke database Perpajakan.id.

Ketiga, memuat peraturan pelaksana di setiap pasal dalam UU 7/2021. Sajian komprehensif mengenai ketentuan dasar dan ketentuan pelaksana PPS diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai program tersebut.

SDSN PPS disusun secara lengkap dan terstruktur berdasarkan ketentuan dalam UU 7/2021 tentang HPP dan PMK 196/2021. Dapatkan dokumen SDSN PPS berformat file PDF dengan mengunjungi laman ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT