JAKARTA, DDTCNews – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program baru yang diusung pemerintah dan dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPS diselenggarakan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh agar melakukan kewajiban pajaknya yaitu dengan mengungkapkan harta yang dimiliki.
Dalam pelaksanaan PPS dalam periode 6 bulan ke depan, kerap kali timbul berbagai pertanyaan dari sisi wajib pajak. Terlebih, program ini dituangkan dalam dua beleid baru yaitu UU HPP dan PMK 196/2021.
Menanggapi kondisi tersebut sekaligus bentuk komitmen untuk mengeliminasi informasi asimetris di masyarakat pajak Indonesia, DDTC meluncurkan Susunan dalam Satu Naskah Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (SDSN PPS). Silakan unduh di sini.
SDSN PPS memuat ketentuan PPS dalam UU HPP dan PMK 196/2021 dan disediakan dalam bentuk file PDF untuk memudahkan pengguna digital.
SDSN PPS yang diterbitkan DDTC ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, dilengkapi dengan bookmarks daftar isi yang tersusun rapi setiap pasal. Fitur ini dapat digunakan untuk mempersingkat waktu pencarian suatu pasal secara spesifik.
Kedua, dilengkapi dengan hyperlink UU 7/2021 dan PMK 196/2021 pada bagian header peraturan. Hyperlink ini akan terhubung secara langsung ke database Perpajakan DDTC.
Ketiga, memuat peraturan pelaksana di setiap pasal dalam UU 7/2021. Sajian komprehensif mengenai ketentuan dasar dan ketentuan pelaksana PPS diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai program tersebut.
SDSN PPS disusun secara lengkap dan terstruktur berdasarkan ketentuan dalam UU 7/2021 tentang HPP dan PMK 196/2021. Dapatkan dokumen SDSN PPS berformat file PDF dengan mengunjungi laman ini. (rig)