ADMINISTRASI PAJAK

Umrah Karyawan Dibiayai Kantor, Kena PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2022 | 18:30 WIB
Umrah Karyawan Dibiayai Kantor, Kena PPh Pasal 21

Jamaah calon umrah bersiap menuju Tanah Harom Kota Mekkah seusai melakukan miqat umrah di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Rabu (30/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut penghargaan berupa umrah yang diterima oleh pegawai atas pencapaiannya dalam pekerjaan merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015, salah satu definisi hadiah yang merupakan objek PPh Pasal 21 adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan prestasi wajib pajak.

“Atas penghasilan dari hadiah atas penghargaan yang diterima orang pribadi subjek pajak dalam negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal 21,” kata DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Jika penghasilan hadiah tersebut diberikan dalam bentuk uang maka dapat dimasukan dalam kriteria penghasilan bonus sepanjang penghasilan itu diterima pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya.

Contoh, bonus, tunjangan hari tua (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dalam bentuk apapun.

Jika hadiah tersebut diberikan dalam bentuk selain uang atau natura maka penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dalam bentuk apapun tersebut menjadi penambah penghasilan bagi karyawan dan dikenakan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Pada Pasal 4 ayat (7) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai oleh APBN atau APBD.

Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. “Selain [kelima jenis] itu maka natura merupakan objek pajak,” sebut DJP. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?