KEBIJAKAN KEPABEANAN

UMKM Tak Perlu Takut Ekspor, Ada Fasilitas Kepabeanan dari Bea Cukai

Dian Kurniati | Kamis, 14 September 2023 | 10:07 WIB
UMKM Tak Perlu Takut Ekspor, Ada Fasilitas Kepabeanan dari Bea Cukai

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (IKM) memanfaatkan fasilitas kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas khusus untuk UMKM berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM). Melalui fasilitas ini, para IKM akan memperoleh fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memulai ekspor.

"Kalau memang bahan bakunya impor dan mau diekspor kembali, sebenarnya kita punya namanya fasilitas KITE," katanya, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Nirwala mengatakan PMK 110/2019 telah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kemudian, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.

Baca Juga:
Kriteria Buku Impor yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan. serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

Tidak hanya KITE IKM, Nirwala menyebut DJBC juga memiliki program klinik ekspor dan inter-firm linkage untuk mendorong UMKM melakukan ekspor. Balai laboratorium DJBC pun dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemeriksaan barang seperti soal kualitas bahan, cemaran logam, dan komposisi bahan.

Menurutnya, ada 3.940 UMKM yang dibina melalui klinik ekspor DJBC, termasuk 810 UMKM ekspor baik ekspor mandiri, tidak langsung, ataupun melalui pihak ketiga.

Baca Juga:
Menkop Teten Usul Skema PPh Final UMKM Dipermanenkan untuk Usaha Mikro

Dia menambahkan UMKM memiliki peran sangat besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sayangnya, kontribusi ekspor UMKM terhadap ekspor nasional hanya sekitar 15%.

"Perluasan akses pasar, terutama pasar global, dan akses informasi pasar ekspor menjadi tantangan UMKM yang perlu kita bantu," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Kamis, 30 November 2023 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Buku Impor yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN

Kamis, 30 November 2023 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menkop Teten Usul Skema PPh Final UMKM Dipermanenkan untuk Usaha Mikro

Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi