Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM berbentuk PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma memiliki kesempatan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak sejak tahun pajak 2022.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, disebutkan bahwa jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM oleh PT perorangan dan BUMDes yang terdaftar sebelum PP 55/2022 dihitung sejak tahun pajak berlakunya PP 55/2022.
"Bagi wajib pajak BUMDes/BUMDesma atau perseroan perorangan—didirikan oleh 1 orang—yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini, jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dihitung sejak tahun pajak PP ini berlaku," bunyi Pasal 59 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (1/1/2023).
Dengan adanya ketentuan ini, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma dapat membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2022 sampai dengan tahun pajak 2025.
Untuk wajib pajak lainnya, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, dan PT, jangka waktu pengenaan PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak terdaftar.
Sebagai contoh, apabila wajib pajak badan berbentuk PT telah terdaftar sebagai wajib pajak pada tahun pajak 2021 maka PT tersebut hanya bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM pada tahun pajak 2021, 2022, dan 2023.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet sebelumnya diatur melalui PP 23/2018. Saat ini, PP tersebut resmi dicabut dan diperbarui dengan PP 55/2022.
Selain mengakomodasi pemanfaatan PPh final oleh PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma, PP 55/2022 juga memerinci ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM. (rig)